Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI telah mengubah vonis terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dari sembilan menjadi lima tahun penjara. Perubahan hukuman itu terkait perkara korupsi korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Kamis (28/5/2026) membenarkan perihal perubahan hukuman terhadap Zaini tersebut. Ia menyebutkan, perubahan itu tertuang dalam putusan kasasi nomor: 3707 K/PID.SUS/2026.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri (PN) Mataram,” katanya.
Dalam laman SIPP PN Mataram, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa Zaini dengan catatan perbaikan kualifikasi dan pidana.
Kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur dakwaan subsider dari penuntut umum, yakni melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam amar putusannya majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Menanggapi putusan kasasi tersebut, Hartono selaku Kuasa Hukum Zaini mengaku menghargai putusan majelis hakim kasasi. Ia menyebutkan, saat ini dirinya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi itu dari Pengadilan Negeri Mataram.
Adapun perihal rencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung kini masih ia pertimbangkan. “Kami masih menimbang-nimbang. Kami tunggu salinan lengkap putusan lebih dahulu,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi NTB nomor: 30/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terdakwa, Zaini Arony.
Majelis hakim tingkat banding kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tertanggal 13 Oktober 2025, khususnya terkait pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dalam putusannya, hakim banding menyatakan Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.
Putusan oleh Pengadilan Tinggi NTB itu lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada Zaini.
Sementara itu, pidana denda dan ketentuan subsider yang diputus pada tingkat banding tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti. (mit)


