PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan insentif khusus bagi desa dan kelurahan terbaik dalam mengelola anggaran program Desa Berdaya. Insentif tersebut diberikan agar desa memaksimalkan pengelolaan anggaran yang diberikan oleh Pemprov tersebut hingga memberikan dampak bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, H. Lalu Hamdi menjelaskan penilaian akan dilakukan terhadap pemanfaatan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dikelola desa maupun kelurahan. Desa yang mampu mengelola keuangan yang baik serta menghadirkan inovasi pembangunan akan menjadi prioritas penerima insentif.
“Akan ada penilaian terhadap pengelolaan keuangan dan inovasi program sehingga benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” ujarnya belum lama ini.
Penilaian dilakukan dalam tiga tema utama program Desa Berdaya, yakni pariwisata, ketahanan pangan, dan lingkungan. Dari masing-masing tema akan dipilih tiga desa terbaik, yakni terbaik satu, dua, dan Tiga.
“Tema pariwisata akan diambil tiga terbaik, tema ketahanan pangan tiga terbaik, dan tema lingkungan juga tiga terbaik. Semua yang terbaik itu nanti akan diberikan insentif oleh Pak Gubernur,” lanjutnya.
Meski nilai total insentif yang akan diberikan belum disampaikan, Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB itu memastikan nominalnya cukup menarik untuk memacu semangat desa. Bahkan, nilainya disebut bisa setara atau lebih besar dibandingkan anggaran BKK yang diterima désa.
Program Desa Berdaya, lanjutnya tidak hanya sebatas penyaluran bantuan, tetapi mampu menciptakan identitas dan pertumbuhan ekonomi baru di desa. Salah satu contoh yang didorong adalah pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang diolah menjadi kompos untuk mendukung hortikultura.
Selain membantu penanganan sampah, program tersebut juga diharapkan melahirkan identitas khas desa sesuai potensi masing-masing. Misalnya kampung unggas, kampung hortikultura, kampung cabai, hingga kampung tenun. “Nanti setiap desa punya identitas sesuai potensinya. Itu yang ingin kita bangun,” ucapnya.
Untuk mendapatkan insentif, desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Selain pengelolaan keuangan yang tertib dan sesuai petunjuk teknis (juknis), program juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta memiliki inovasi pengembangan.
Penggunaan dana sendiri sudah diatur secara rinci dalam juknis, mulai dari tema kegiatan, pola pemanfaatan anggaran, jenis kegiatan, spesifikasi, volume, hingga harga satuan.
Seluruh proses tersebut akan menjadi acuan monitoring dan pengawasan. Monitoring dilakukan oleh OPD pengampu bersama OPD terkait dan Inspektorat. Evaluasi progres penggunaan anggaran akan dilakukan setiap bulan sejak pencairan dana pada Juni hingga Desember 2026. (era)


