BerandaEKONOMISkema Gaji PPPK Lewat BPR NTB, Langkah Awal Gerak Holding BUMD NTB

Skema Gaji PPPK Lewat BPR NTB, Langkah Awal Gerak Holding BUMD NTB

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB mulai mengimplementasikan langkah awal pembentukan holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pengalihan pengelolaan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank NTB Syariah ke BPR NTB.


Kebijakan ini bukan sekadar perubahan mekanisme pembayaran gaji, melainkan bagian dari strategi besar restrukturisasi BUMD yang digagas Gubernur NTB, Dr. H. Lalu. Muhamad Iqbal untuk memperkuat kinerja perusahaan daerah.


Para pihak, Kepala Biro Perekonomian Pembangunan Setda NTB, Izzuddin Mahili, Komisaris Utama Bank NTB Syariah, Lalu Anis Mujahid Akbar, Komisaris Utama BPR NTB, Lalu Kholid Karyadi, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, Direktur Utama BPR NTB, Faisal, Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro, serta unsur dari BKAD NTB bertemu di Bank NTB Syariah, Selasa, 2 Juni 2026.


Dalam pertemuan ini mengemuka terkait pembentukan holding BUMD yang merupakan salah satu agenda strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB. Tujuannya adalah menyehatkan seluruh BUMD agar mampu memberikan pelayanan publik yang optimal sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Intinya, gubernur ingin seluruh BUMD di NTB sehat, memberikan layanan publik terbaik, khususnya dibidang keuangan, dan menjadi sumber utama pendapatan daerah,” ujar Kepala Biro Perekonomian Pembangunan Setda NTB Izzuddin Mahili.


Menurutnya, skema pengelolaan gaji PPPK melalui BPR NTB menjadi bagian dari proses awal menuju terbentuknya holding keuangan tersebut. Kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi pembagian segmen usaha antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB agar tidak terjadi tumpang tindih bisnis.


Penguatan BPR NTB juga dilakukan untuk memperbaiki struktur bisnis perusahaan. Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama Bank NTB Syariah, tingginya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di BPR NTB salah satunya dipicu dominasi pembiayaan produktif yang berisiko tinggi.


Karena itu, BPR NTB mulai didorong memperbesar porsi pembiayaan konsumtif melalui segmen PPPK yang dinilai lebih stabil dan memiliki risiko lebih rendah.


Implementasi kebijakan ini diwujudkan melalui pola baru penggajian PPPK yang disebut menjadi yang pertama di Indonesia. Direktur BPR NTB menjelaskan, sistem yang diterapkan berbeda dengan mekanisme yang selama ini digunakan daerah lain.


Dalam skema ini, dana gaji PPPK dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak lagi melalui rekening penampungan, tetapi langsung masuk ke virtual account yang dikelola BPR NTB. Selanjutnya dana tersebut secara otomatis dikirim kembali ke rekening masing-masing PPPK di Bank NTB Syariah.


“Dari RKUD langsung masuk ke virtual account di BPR NTB, kemudian dipantulkan kembali ke rekening Bank NTB Syariah secara sistem. Jadi seluruh proses berjalan otomatis,” jelasnya.
Menariknya, pola kolaborasi antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB ini mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Restrukturisasi BUMD yang tengah dijalankan NTB bahkan disebut sebagai salah satu inovasi pembiayaan daerah yang belum pernah diterapkan di daerah lain.


Pemprov NTB mengungkapkan konsep holding BUMD tersebut menjadi salah satu faktor yang mengantarkan daerah ini meraih penghargaan di bidang creative financing. Kemendagri bahkan mendorong percepatan implementasi karena sejumlah daerah mulai melirik model yang dikembangkan NTB.


Sementara itu, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin menegaskan dukungannya, bahwa konsep utama yang dibangun dalam holding adalah segmentasi pasar yang jelas. Selama ini Bank NTB Syariah dan BPR NTB berpotensi bermain di pasar yang sama sehingga menimbulkan inefisiensi (persaingan).


“Kalau dua-duanya bermain di pasar yang sama, pasti muncul biaya yang tidak perlu. Karena itu harus ada pembagian segmen yang jelas, mana porsi Bank NTB Syariah dan mana porsi BPR NTB,” katanya.


Salah satu pembagian peran yang mulai diterapkan adalah menjadikan PPPK sebagai segmen utama BPR NTB, sedangkan Bank NTB Syariah fokus pada segmen ASN. Model ini diharapkan mampu memperkuat bisnis kedua lembaga tanpa saling bersaing secara langsung.
Direktur Utama BPR NTB, Faisal juga menegaskan bahwa perubahan skema tersebut tidak mengubah layanan yang diterima PPPK. Para pegawai tetap menggunakan rekening, ATM, mobile banking, dan seluruh kanal layanan Bank NTB Syariah seperti biasa.


“Nasabah tidak merasakan perubahan. Mereka tetap menerima gaji melalui rekening Bank NTB Syariah dan tetap menggunakan seluruh fasilitas yang ada,” katanya.


Melalui mekanisme itu, BPR NTB berperan sebagai pemotong pertama atau first payer sehingga memiliki peluang lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan kepada PPPK. Selama ini ruang tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena BPR NTB tidak memiliki akses langsung terhadap pengelolaan gaji PPPK.


Pada tahap awal, sebanyak 7.110 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemprov NTB masuk dalam program ini. Dari jumlah itu, sekitar 6.208 rekening dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) telah diproses. Sementara 902 rekening lainnya yang berasal dari enam OPD masih menunggu penyesuaian sistem penganggaran dan ditargetkan bergabung penuh pada Juli mendatang.
Komisaris Utama Bank NTB Syariah, Lalu Anis Mujahid Akbar menilai, skema penggajian PPPK melalui BPR NTB saat ini merupakan tahap pembelajaran menuju holding keuangan yang sesungguhnya. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga mulai membangun sistem kerja terpadu, memperjelas segmentasi bisnis, dan mempersiapkan integrasi yang lebih luas di masa mendatang.


“Ini adalah proses latihan holding. Ketika holding nanti terbentuk, yang dinilai bukan lagi masing-masing perusahaan, tetapi kekuatan holding secara keseluruhan. Karena itu semua pihak sedang menyiapkan sistem dan pembagian peran sejak sekarang,” tandasnya.(bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO