BerandaPENDIDIKANEmpat Sekolah Diduga Masih Lakukan Pungutan

Empat Sekolah Diduga Masih Lakukan Pungutan


Mataram (Suara NTB)
– Ombudsman Perwakilan NTB setidaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan di lingkungan pendidikan di NTB. Berdasarkan laporan tersebut, ada tiga sampai empat sekolah yang masih diduga memungut biaya pendidikan kepada siswa.


Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ombudsman NTB, Arya Wiguna mengatakan, setidaknya ada tiga sampai empat sekolah diduga masih menerapkan skema pungutan.


Jumlah tersebut kata Arya, baru masuk di tahap pemeriksaan. Belum termasuk laporan yang masuk di bidang pengaduan. “Ini baru masuk di tahap periksa. Belum lagi yang berproses di bidang pengaduan ini lebih banyak lagi. Kalau dikira-kira itu ada sekitar lima (sekolah),” ungkapnya.


Arya menyampaikan, praktik pungutan kerap kali terjadi jelang berakhirnya tahun ajaran. Sebab, sekolah biasanya tengah melangsungkan ujian kelulusan,sehingga sekolah memiliki alibi untuk menerapkan pungutan kepada siswa.


Padahal lanjutnya, aktivitas akademik tidak boleh disangkut pautkan dengan keharusan membayar uang sumbangan atau kewajiban pendanaan lainnya. Hal itu sejalan dengan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2008 terkait dengan pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL.


Di samping itu, praktik pungutan sudah tidak boleh lagi diterapkan di sekolah. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang moratorium BPP, dimana sekolah hanya boleh menggalang sumbangan untuk memenuhi biaya pendidikan.


Ia menambahkan, sejak Pergub moratorium Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) terbit, laporan menyangkut praktik pungutan meningkat. Bahkan, laporan dengan substansi pendidikan menjadi laporan dengan persentase tertinggi yang diterima Ombudsman. “Angkanya lebih dari setengah laporan di kami, sekitar 50 sekian persen,” sebutnya.

Di tahun ini, laporan terkait dugaan pungutan kembali muncul. Ombudsman bahkan menyebut, praktik maladministrasi itu tidak hanya terjadi di sekolah menengah atas, tetapi juga di jenjang Sekolah Dasar.


Adapun jenis laporan yang masuk beragam. Mulai dari SPP yang dijadikan syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) hingga syarat mendapatkan password ujian. Ia meminta masyarakat ikut serta mengawasi sekolah-sekolah yang melakukan praktik maladministrasi.
Terpisah, Kabid Pembinaan SMA, Disdikpora NTB, Tohajudin mengaku, telah menerima informasi terkait dugaan sejumlah sekolah yang masih memberlakukan pungutan. Namun, pihaknya perlu mengkonfirmasi hal tersebut ke sekolah-sekolah yang bersangkutan.


Kendati demikian, Tohajudin mengaku telah meminta klarifikasi terhadap beberapa sekolah yang sebelumnya dilaporkan. Namun, ia memastikan dugaan praktik tersebut tidak dilakukan oleh sekolah yang dimaksud.


“Tidak ada praktik pungutan dan sekolah tidak pernah memaksa,” katanya berdalih. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO