Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, memastikan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terutama kaitannya dengan suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli).
“Jadi, mekanisme pengawasan, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan SPMB ini, kami merujuk pada Permen Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Mandat pengawasan melekat di Inspektorat Jenderal Kemin dikdasmen dan Inspektorat daerah,” Kata Kadis Dikbud melalui Kabid pembinaan SMP selaku Ketua Panitia SPMB, Junaidi kepada Suara NTB, Selasa (9/6).
Sebagai langkah awal memitigasi risiko fraud, gratifikasi, dan pungutan liar, tambahnya, pihaknya sudah bersurat secara resmi ke KPK nomor 400.3.5/2082/Dikbud/2026. Surat tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi Surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2026 berjalan optimal.
“Kami sudah mengajukan permohonan bimbingan dan pengawalan preventif demi target Zero Cases ke KPK sesuai dengan surat tersebut dan saat ini masih menunggu jawaban resmi dari pihak KPK RI,” ucapnya.
Ia meyakinkan, Pemkab Sumbawa secara resmi telah mengumumkan penetapan Keputusan Kepala Dinas Nomor 22 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB pada TK, SD, dan SMP penerimaan Tahun Pelajaran 2026/2027. Langkah regulasi domestik ini diambil guna memastikan pemenuhan hak dasar pendidikan masyarakat berjalan secara berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
“Substansi utama dalam Juknis SPMB 2026/2027 menitikberatkan pada standardisasi persyaratan usia objektif dan penghapusan sekat-sekat seleksi akademik pada jenjang pendidikan dasar,” jelasnya.
Untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), batas usia ditetapkan 4–5 tahun untuk Kelompok A dan 5–6 tahun untuk Kelompok B. Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), prioritas utama diberikan kepada calon murid yang genap berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2026.
“Di juknis tegas melarang penyelenggaraan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk. Untuk jenjang SMP, usia maksimal calon murid baru ditetapkan 15 tahun dan diwajibkan memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/sederajat,” ujarnya.
Sementara sistem pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi terintegrasi, serta secara luring (offline) khusus untuk wilayah dengan keterbatasan akses internet. Adapun alokasi daya tampung peserta didik baru didistribusikan melalui empat jalur kluster kuota utama.
Jalur Domisili berbasis alamat Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun, Jalur Afirmasi bagi keluarga ekonomi tidak mampu (terdaftar DTKS) dan disabilitas. Selain itu jalur mutasi untuk perpindahan kedinasan orang tua atau anak guru, serta Jalur prestasi akademik/non-akademik yang memperhitungkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) khusus untuk jenjang SMP.
“Seluruh tahapan SPMB tersebut dipastikan bebas biaya atau gratis (Zero Fees) sesuai dengan Juknis yang ditetapkan pemerintah. Dan jika ada ada memungut biaya bisa dilaporkan,” tegasnya. (ils)


