BerandaNTBLOMBOK BARATIjazah Diduga Dibakar Orang Tua, Dinsos Lobar Lakukan Pendampingan Anak SMP Menikah...

Ijazah Diduga Dibakar Orang Tua, Dinsos Lobar Lakukan Pendampingan Anak SMP Menikah di Pelangan

Giri Menang (Suara NTB) – Kasus pernikahan anak kelas VII SMP di Pelangan, Kecamatan Sekotong Lombok Barat (Lobar) menjadi perhatian serius dari Pemkab Lobar. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan (DSP3A) Lobar melakukan pendampingan terhadap anak tersebut.

Pernikahan anak ini sebelumnya sempat viral setelah ayah dari anak perempuan yang menikah itu membakar ijazah dan perlengkapan sekolah anaknya. Pembakaran itu buntut kekecewaan atas tindakan sang anak yang masih duduk di kelas VII SMP. 

Kepala DSP3A Lobar, Arief Suryawirawan mengaku sudah meminta petugas untuk turun memeriksa kondisi pasangan itu di kediamanya. Terlebih dengan isu anak itu hamil duluan. “Sudah petugas ke sana, dan anak ini ternyata belum hamil, tetapi sudah dinikahi,” ucap Arief saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026).

Meski tidak bertemu langsung dengan anak itu dan hanya diwakili sang ayahnya, petugas tetap akan melakukan pendampingan. Sebab tidak dipungkiri dampak viralnya pemberitaan itu, cukup menganggu psikologi anak tersebut.

“Kalau stres mungkin iya (anaknya), tapi tetap dijalani. Dan kita tetap memberikan pendampingan, kalau diperlukan psikolog kita akan ajak ke sana,” ucapnya.

Pasangan di Bawah Umur Diminta Tidak Cepat Memiliki Anak

Pihaknya juga sudah meminta pasangan di bawah umur itu untuk tidak cepat memiliki anak. Alasannya, ada kekhawatiran hamil usia muda yang berisiko. Termasuk kemungkinan anak yang dilahirkan kurang gizi dan sebagainya.

“Kita sudah minta jangan hamil dulu sampai usia yang sudah dianggap aman,” imbaunya.

Mencegah kejadian serupa terjadi kembali, Dinsos mengaku lebih memperkuat sosialisasi ke masyarakat terkait undang-undang pernikahan. Masyarakat diharapkan tidak terlalu mengikuti tradisi lama, yaitu menikahkan anak yang pulang larut malam bersama lawan jenis.

“Kita akan turun ke masyarakat menyampaikan bahwa peraturan Perda perkawinan anak itu ada, dari sisi usia dan sebagainya,” tegasnya.

Terkait keberlanjutan pendidikan anak itu, Arief mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar mencari jalan keluar. Sehingga anak itu tetap bisa menempuh pendidikan.

“Nanti kita bicarakan dengan Dikbud bagaimana jalan keluarnya. kita usahakan tetap sekolah,” pungkasnya.

Video Viral Ijazah Dibakar Orang Tua

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 27 detik viral di media sosial. Dalam video itu, memperlihatkan aksi pembakaran dokumen penting, seperti ijazah dan perlengkapan sekolah. Tampak rapor dari Sekolah Dasar dan MI, buku-buku dan sepatu putih milik sang anak dilalap api. Sembari merekam barang-barang yang terbakar, orang tua tersebut mengungkapkan curahan hatinya yang mendalam.

“Rasa kekecewaan orang tua gagal mendidik anak. Semoga tidak dialami sama teman-teman yang punya anak cewek masih sekolah. Cukup saya saja yang merasakannya,” ujar perekam video tersebut, dikutip dari rekaman yang beredar pada Senin (15/6/2026).

Kekecewaan memuncak lantaran masa depan sang anak yang masih duduk di bangku sekolah terancam putus di tengah jalan akibat pernikahan tersebut.

Kepala Desa Pelangan Akhmad Zainul Hafiz mengatakan pihaknya melalui Kadus telah berusaha memisahkan, dengan alasan masih di bawah umur dengan usia 15 tahun. Dan terlebih lagi, anak ini masih menampuh Pendidikan SMP. Namun, pihak orang tua bersikeras agar anak ini dinikahkan.

Pihaknya juga mencoba memberikan pemahaman tentang kelanjutan masa depan anak tersebut, hingga menyarankan untuk dipisah. Tetapi lagi-lagi dihadapkan pada orang tua yang ngotot.

Tersebar karena Video Viral

Akhirnya, anak itu pun dinikahkan tanpa dihadiri Kades dan KUA, karena tercatat di bawah umur. Kejadian ini awalnya tidak menyebar luas di kalangan masyarakat. Tetapi belakangan setelah ada aksi pembakaran ijazah tersebut, kejadian pernikahan anak ini pun viral hingga tersebar luas. Anak itu sendiri tinggal bersama bapak sambung dan ibu kandung.

Pihak desa telah membuat Awik-awik pencegahan pernikahan usia anak atau pernikahan dini. Awik-awik ini telah disosialisasikan kepada warga baik itu melalui masjid dan tempat ibadah. Bahkan sebagai berikut komitmennya menerapkan Awik-awik tersebut, ia tak mau hadiri pernikahan jika yang menikah di bawah umur. Namun, dalam praktiknya, pihaknya terbentur dengan kearifan lokal, dan masih minimnya kesadaran serta pemahaman warga.

Tak sampai di situ, pihaknya juga memberikan sanksi pada pasangan yang menikah di bawah umur. “Bagi yang nikah di bawah umur, ada sanksi administrasinya, tidak diterbitkan NA atau buku nikah. KUA tidak berani menerbitkan,” tegasnya. Akan tetapi kalaupun terpaksa harus dinikahkan, pihaknya berupaya agar anak ini bisa melanjutkan sekolahnya.

Pihaknya telah memiliki komitmen dengan pihak sekolah, agar tetap menerima anak ini menempuh pendidikan hingga selesai. Atas kejadian ini pihaknya berharap agar warga memiliki kesadaran tidak mengizinkan anaknya memikah di bawah umur. Karena dampaknya bagi masa depan yang merugikan (fatal) yang nanti dialami sang anak, baik dari segi kematangan, ekonomi, dan kesehatan. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO