Mataram (Suara NTB) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB menerbitkan moratorium penghentian izin pembangunan pondok pesantren (ponpes) di NTB. Penerbitan ini dipastikan bukan imbas tingginya kasus kekerasan di tingkat Ponpes, melainkan untuk mengefektifkan ponpes-ponpes yang sudah ada.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, h. Zamroni Aziz mengatakan saat ini, telah ada sekitar 998 Ponpes yang tersebar di seluruh wilayah NTB. Pihaknya mengaku menerbitkan moratorium penghentian pembangunan ponpes baru tersebut mengingat banyaknya jumlah ponpes yang telah ada saat ini.
Moratorium tersebut, lanjut Zamroni berlaku hingga dengan batas waktu yang tidak ditentukan sampai dengan evaluasi seluruh ponpes di NTB benar-benar tuntas.
“Dan kami meminta juga ke Kementerian Agama pusat, ayo sama-sama turun untuk segera kita identifikasi pondok-pondok yang memang harus kita fasilitasi, termasuk dengan sarana dan prasarana,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 18 Juni 2026.
Sejak diberlakukan moratorium ini, Zamroni mengaku pihaknya belum mengetahui pasti jumlah lembaga yang mengajukan pembangunan ponpes di NTB. Pun menurutnya, izin pembangunan merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun dalam prosesnya Kanwil Kemenag NTB juga berperan dalam mengawal proses tersebut.
“Prosedurnya ada beberapa tahapan. Di kabupaten, tahapan provinsi, dan tahapan pusat,” tambahnya.
Selain menerbitkan moratorium, Kanwil Kemenag NTB juga akan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi darurat kekerasan seksual di tingkat ponpes. Satgas ini tidak hanya diisi oleh Kemenag, tetapi bersinergi antara sejumlah lembaga termasuk dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemprov NTB.
Zamroni menyatakan, satgas ini nantinya tidak hanya menangani persoalan kekerasan saat ini, tetapi juga juga mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di tingkat pendidikan, baik Ponpes maupun sekolah negeri dan swasta.
”Kami membuat satgas bersama, layanan terpadu bersama yang terdiri dari semua unsur yang ada untuk bagaimana penanganan. Bukan hanya penanganan hari ini tetapi untuk pencegahan-pencegahan di masa-masa yang akan datang,” jelasnya.
Satgas yang akan dibentuk nantinya berbeda dengan Satgas yang selama ini berjalan secara sektoral. Selama ini masing-masing instansi memiliki tim penanganan sendiri sehingga koordinasi dan efektivitas kerja dinilai belum maksimal.
Rencananya, Satgas tersebut akan diusulkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB agar memiliki payung hukum yang kuat. Selain pembentukan Satgas, sejumlah hal lain yang akan diperbaiki berupa peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, sosialisasi hingga tingkat bawah, serta penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di NTB
Hingga pertengahan tahun 2026, telah terjadi rentetan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB. Berdasarkan data rekapitulasi dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) ada 262 kasus hingga Mei 2026. Data tersebut merupakan laporan yang masuk melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota di NTB.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinsos P3A Provinsi NTB, Eny Chaerany mengatakan jumlah kasus yang ditangani oleh UPTD PPA di masing-masing daerah berbeda-beda. Misalnya, di Lombok Barat 19 kasus, Lombok Tengah 37 kasus, Lombok Timur 66 kasus, Sumbawa 1 kasus, Dompu 14 kasus, Sumbawa Barat 2 kasus, Lombok Utara 9 kasus, Kota Mataram 24 kasus, Kota Bima 16 kasus, dan Kabupaten Bima 26 kasus.
Sementara itu, UPTD PPA Provinsi NTB mencatat sebanyak 48 kasus hingga 31 Mei 2026. Dengan demikian, total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat di NTB mencapai 262 kasus.
Adapun bentuk kasus yang ditangani meliputi kekerasan seksual 34 kasus, Kekerasan fisik 12 kasus, Kekerasan psikis 20 kasus, Penelantaran 13 kasus, Eksploitasi 1 kasus, Kekerasan berbasis gender online, Kekerasan ekonomi 0 kasus. (era)

