Mataram (Suara NTB) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027.
Saat ini, LPS masih menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai dasar pelaksanaan program tersebut, termasuk menetapkan besaran nilai manfaat yang akan dijamin.
Kepala LPS Wilayah II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menjelaskan bahwa penjaminan nantinya tidak berlaku untuk seluruh produk asuransi.
Skema yang disiapkan difokuskan pada asuransi jiwa, sementara beberapa jenis usaha asuransi tertentu tidak masuk dalam cakupan penjaminan.
Menurutnya, perusahaan asuransi yang ingin menjadi peserta program penjaminan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki tingkat kesehatan perusahaan yang memadai, kondisi pengawasan yang normal, serta tidak sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh regulator.
“Prinsipnya, sepanjang perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti tingkat kesehatan yang baik, pengawasan normal, dan tidak terkena pembatasan kegiatan usaha, maka dapat menjadi peserta program penjaminan,” jelasnya.
Bambang mengakui bahwa tantangan terbesar dalam implementasi program ini adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Sejumlah kasus gagal bayar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir telah memengaruhi persepsi publik terhadap sektor ini.
Karena itu, menurutnya, pelaku industri perlu menyiapkan strategi komunikasi yang efektif agar kehadiran program penjaminan polis dapat dipahami sebagai nilai tambah yang memberikan perlindungan lebih besar kepada nasabah.
“Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi memang sedang menjadi tantangan. Karena itu perlu ada strategi komunikasi yang baik agar masyarakat memahami manfaat program ini,” katanya.
Bambang juga menyebut angka yang berkembang saat ini berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta per pemegang polis. Namun angka tersebut masih bersifat dinamis karena pembahasan regulasi masih berlangsung.
“Kalau simpanan di bank kan saat ini dijamin sampai Rp2 miliar. Untuk penjaminan polis asuransi, yang berkembang dalam pembahasan sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta. Tetapi ini masih bergerak dan belum final,” ujarnya.
Menurut Bambang, penentuan nilai penjaminan harus mempertimbangkan efektivitas program sekaligus kemampuan pendanaan yang tersedia ketika skema tersebut mulai dijalankan.
Saat ini LPS masih menyusun draf RPP sebagai turunan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Setelah regulasi rampung, pemerintah dan LPS akan memfinalkan berbagai aspek teknis pelaksanaan program.
Bambang menegaskan bahwa perlindungan nantinya tidak otomatis berlaku untuk seluruh polis. Selain produk asuransi yang memenuhi syarat, perusahaan penyelenggara juga harus menjadi peserta program penjaminan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.
“Intinya ada dua hal yang harus dipenuhi, yaitu produknya memenuhi kriteria dan perusahaannya juga memenuhi persyaratan saat menjadi peserta program penjaminan,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran program penjaminan polis bukan berarti menghilangkan seluruh risiko dalam industri asuransi. Oleh karena itu masyarakat tetap perlu mencermati reputasi, kesehatan keuangan, dan kepatuhan perusahaan asuransi sebelum membeli produk. (bul)

