Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Dompu menerima pengembalian kerugian negara terhadap proyek pembangunan puskesmas di Dompu. Pengembalian kerugian telah mencapai Rp700 juta dari total temuan mencapai Rp944 juta.
Proses pengembalian keuangan negara dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Desember 2025, sebesar Rp200 juta dan Senin (22/6) sebesar Rp500 juta. Secara akumulatif total uang yang telah dititipkan ke Kejaksaan berjumlah Rp700 juta. Dengan pengembalian ini, sisa kewajiban terpidana sekitar Rp244 juta.
Penyerahan uang pengganti dilakukan istri terpidana, Suryani didampingi kuasa hukumnya, H. Abdul Muis, SH, M.Si., di kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Kajari Dompu, Lusiana Bida, SH., MH., didampingi Kasi Pidana Khusus, I Made Heri Permana, SH., MH., menerima langsung uang pengganti dari keluarga terpidana.
Kuasa hukum YK, Abdul Muis menyampaikan langkah yang dilakukan kliennya sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami datang dan mengembalikan kerugian negara sebagai wujud warga negara yang patuh hukum. Klien kami melalui keluarganya terus berupaya memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh putusan pengadilan. Ini adalah bentuk tanggungjawab dan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada,” ungkap Abdul Muis.
Menurut Muis, pengembalian kerugian negara tersebut menunjukkan komitmen kuat dari pihak keluarga untuk menuntaskan kewajiban hukum secara bertahap sesuai kemampuan yang dimiliki.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH., MH., memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh terpidana melalui keluarga. Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan aset negara yang menjadi salah satu tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ia berharap iktikad baik yang ditunjukkan tersebut, dapat terus berlanjut hingga seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dapat dipenuhi secara keseluruhan. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021 ini, merugikan keuangan negara sebesar Rp944.538.410,21. Kerugian negara ini berdasarkan hasil LHP Inspektorat Provinsi NTB. Proyek ini dikerjakan oleh PT Citra Andika Utama. (ula)

