Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, mengaku perusahaan masih sangat minim melaporkan aktivitas usaha mereka. Bahkan dari 2.200 perusahaan yang beroperasi hanya 180 saja yang rutin datang melaporkan aktivitas usahanya ke pemerintah.
“Dari 2.200 perusahaan termasuk UMKM yang memiliki izin, yang aktif hanya 180 yang melaporkan. Padahal Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban mereka ke pemerintah,” Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Suparno pada, Rabu (24/6).
Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan, karena tidak mungkin perusahaan tidak memiliki tenaga kerja. Pihaknya mengaku masih kesulitan untuk mengakses data-data perusahaan,karena datanya harus ditarik satu-satu per perusahaan.
Salah satu langkah yang saat ini, tengah dilakukan pemerintah dengan mempercepat pelaksanaan sensus perusahaan. Sensus tersebut nantinya akan bisa mendata perusahaan mana yang masih melakukan aktivitas usaha dan yang sudah tutup.
“Basis data tersebut kami anggap sangat penting, karena data ini yang menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan nantinya. Apalagi selama ini kita belum memiliki data pasti,” ujarnya.
Menurutnya, sensus tersebut dianggap penting dilakukan karena fenomena yang terjadi di lapangan saat ini badan usaha cenderung hanya datang daftar saja. Jangan sampai kata dia, badan usaha tidak memiliki karyawan dan tidak punya kantor, sehingga hanya sekedar mendaftar saja.
“Kita perlu sensus untuk memastikan kondisi rill di lapangan baik itu jumlah tenaga kerja yang terserap maupun jumlah perusahaan yang eksis beroperasi,” ucapnya.
Pola ini dilakukan pemerintah sehingga apa yang menjadi kebutuhan perusahaan bisa disiapkan. Baik itu angkatan kerja yang masih menjadi pengangguran termasuk juga penyiapan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah disiapkan pemerintah.
Selain pendataan perusahaan, pihaknya juga mendorong agar seluruh perusahaan memiliki peraturan yang memuat jumlah tenaga kerja termasuk aturan tentang perselisihan. Hal itu perlu dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan salah satu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ia pun tidak menampik selama ini yang menjadi kendala dalam upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, yakni tidak adanya peraturan perusahaan yang mengatur secara spesifik. Sehingga pemerintah kerap kali merunut ke undang-undang yang berlaku dan undang-undang ini juga bersifat umum.
“Kami akan akan tetap melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait peraturan perusahaan ini. Kami yang akan sahkan termasuk penyelesaian dengan pekerja nanti,sehingga dalam penyelesaian nantinya tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya. (ils)

