Kota Bima (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C di sejumlah titik wilayah Kota Bima.
Kepala DLH Kota Bima, Syahrial Nuryadin mengatakan, sejumlah warga mengeluhkan dampak debu, kerusakan lahan, serta dugaan aktifitas tambang yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Keluhannya terutama soal aktivitas yang diduga tidak berizin, belum melakukan reklamasi atau penghijauan kembali, serta dampak debu yang dirasakan warga sekitar,” ujarnya, Rabu (24/6).
Sejumlah titik aktivitas galian C di wilayah Kota Bima berada di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, serta Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, dan sebagainya.
Pihaknya kata Syahrial, telah melakukan penelaahan awal dan langkah koordinasi sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemkot Bima kata dia, tidak tinggal diam terhadap setiap laporan masyarakat terkait potensi pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
“Setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan aspek lingkungan hidup dan memastikan seluruh dokumen perizinan serta kewajiban pengelolaan lingkungan dilaksanakan secara konsisten,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. Karena itu, pengawasan tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pengendalian dampak.
Di sisi lain, DLH Kota Bima menegaskan bahwa kewenangan perizinan dan pengawasan sektor pertambangan berada di pemerintah provinsi. Oleh sebab itu, penanganan pengaduan masyarakat juga perlu melibatkan instansi teknis di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bima telah melayangkan surat Nomor 600.4.5.1/367/DLH/VI/2026 kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.
Surat tersebut berisi permintaan dukungan penanganan dan pengawasan atas dugaan aktivitas galian C di wilayah Kota Bima, termasuk aspek perizinan, pengawasan kegiatan usaha pertambangan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan oleh pelaku usaha.
Ia berharap pemerintah provinsi dapat menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan terarah. (hir)

