Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu berupaya menertibkan peredaran elpiji 3 kilogram, agar tetap tersedia dengan harga sesuai ketetapan pemerintah. Pangkalan yang menjual tabung gas melon ke pengecer terancam izin operasional akan dicabut.
Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun menegaskan, mahal dan langkanya elpiji 3 Kg di Dompu, disinyalir disebabkan pangkalan lebih banyak menjual ke pengecer ketimbang melayani masyarakat sekitar. Tujuannya pangkalan ingin mendapat keuntungan lebih besar. Sementara, pengecer menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Masalah gas elpiji 3 kilogram ini sudah lama jadi perhatian kami, bahkan melakukan pengawasan di lapangan. Rakor ini diharapkan ada titik temu, sehingga persoalan gas tidak berlanjut,” terangnya.
Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Dompu, Soekarno, ST., MT., menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Dompu telah mengajukan permintaan tambahan kuota elpiji 3 kilogram ke Dirjen Migas Kementrian ESDM tahun 2026 sebanyak 26.107 metrik ton. Akan tetapi, direalisasikan hanya 5.495 metrik ton atau tidak sampai 25 persen dari permohonan. “Kouta gas elpiji kita tahun ini dibandingkan penyaluran tahun 2025 lalu, turun 1.095 metrik ton atau 16 persen,” jelasnya.
Dikatakan Soekarno, salah satu penyebab dari rendahnya kuota elpiji 3 kilogram ini dari data distribusi oleh pangkalan. Dalam permohonan yang diajukan untuk elpiji 3 kilogram, Pemda Dompu mengajukan 87.752 rumah tangga dan 23.142 UMKM. “Tapi dalam aplikasi hanya 35.482 rumah tangga dan 1.231 UMKM,” ungkapnya.
Soekarno berharap kerjasama dari agen elpiji untuk mengingatkan pangkalan, agar memaksimalkan menginput data warga dan UMKM. Data warga yang diinput, tidak boleh sama setiap penyaluran. “Perlu pekerjaan bersama agar datanya masuk maksimum,” harap Soekarno.
Pertamina juga telah menindaklanjuti surat yang diajukan Pemda Dompu, agar ada ekstra droping elpiji untuk memenuhi kebutuhan warga terhadap gas elpiji. “Pada Juli ini, kita dapat tambahan penyaluran 13.520 tabung di luar regular,” ungkap Soekarno.
Dari rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPRD Dompu ini disekapati beberapa poin, diantaranya mencabut izin pangkalan yang kedapatan menjual gas elpiji 3 kilogram kepada pengecer yang didapat warga pada 20 Juni lalu. “Gas elpiji dilarang untuk disalurkan pada usaha laundry dan usaha pertanian,” kata Muttakun. (ula)

