BerandaNTBLOMBOK TIMURBupati Lombok Timur Tetapkan Bale Beleq Sembalun dan Pesusa sebagai Tanah Ulayat

Bupati Lombok Timur Tetapkan Bale Beleq Sembalun dan Pesusa sebagai Tanah Ulayat

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengambil langkah maju dalam pengakuan hak masyarakat adat. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan kawasan Bale Beleq Sembalun Lawang di Kecamatan Sembalun dan Pesusa Desa Sapit di Kecamatan Suela sebagai tanah ulayat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lotim, Abdul Basir. Menurutnya, penetapan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh masyarakat hukum adat setempat.

“SK ini kita terbitkan untuk dua lokasi. Yang di Bale Beleq Sembalun luasnya sekitar 28 are, dan Pesusa Sapit sekitar 1 hektare 60 are,” jelas Abdul Basir.

Ia menegaskan bahwa luas kawasan yang disahkan dalam SK terbatas pada komplek permukiman adat itu sendiri dan tidak mencakup kawasan perbukitan di sekitarnya. “Yang di Sembalun itu hanya di komplek rumah adat itu saja,” tegasnya.

Dengan terbitnya SK ini, status kawasan tersebut kini memiliki kepastian hukum. “Setelah itu tidak boleh dicaplok lagi oleh siapapun,” ujar Abdul Basir menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi tanah adat.

Penetapan oleh bupati adalah langkah awal. Abdul Basir menjelaskan bahwa proses selanjutnya berada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Setelah ditetapkan sebagai tanah ulayat, masyarakat hukum adat tinggal mendaftarkannya ke BPN untuk penguatan hak,” katanya.

Upaya Lotim Dorong Legalitas Tanah Ulayat

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah yang belakangan ini gencar mendorong legalitas tanah ulayat. Bupati Haerul Warisin bahkan menargetkan penyelesaian berbagai persoalan agraria, termasuk yang terjadi di Kecamatan Sembalun dan Sambelia, dapat tuntas selama masa kepemimpinannya.

Abdul Basir juga mengungkapkan bahwa tidak semua tanah adat bisa serta-merta ditetapkan sebagai tanah ulayat. Ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi. “Pertama, harus ada tanahnya. Kedua, ada masyarakat adatnya. Dan ketiga, ada aturan adatnya yang jelas, kalau tidak ada tiga kriteria itu, kita tidak bisa menetapkannya,” tegasnya.

Ia mencontohkan, tanah di kawasan Bilok Petung Sembalun dan Sugian Sambelia yang juga disebut-sebut sebagai tanah adat, masih dalam proses verifikasi karena dua komponen terakhir, yaitu keberadaan masyarakat adat dan aturan adatnya, belum dapat dipastikan.

Sementara itu, BPN Lotim sendiri telah mengidentifikasi sejumlah lokasi tanah yang berpotensi untuk diberikan hak ulayat. “Ada 11 lokasi yang tercatat, namun empat lokasi di antaranya paling potensial,” ungkap Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Lotim, Darmawan Wibowo. Lokasi-lokasi itu tersebar di Desa Sembalun, Sajang, Sembalun Lawang, dan lainnya. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO