BerandaNTBLOMBOK TIMURLibatkan Bea Cukai dan Kejaksaan, Satpol PP Lotim Gelar Sosialisasi Cegah Peredaran...

Libatkan Bea Cukai dan Kejaksaan, Satpol PP Lotim Gelar Sosialisasi Cegah Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Selong (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Aula Kantor Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lombok Timur.


Kegiatan yang berlangsung tertib dan lancar ini menghadirkan narasumber dari unsur Satpol PP Lombok Timur, Kantor Bea Cukai Mataram, dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Turut hadir sebagai narasumber Kasat Pol PP Lombok Timur Drs. Salmun Rahman, M.M., perwakilan Bea Cukai Mataram Yudarto Catur Putra dan Septian Kurnia Putra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo, S.H., serta Kabid SDA Satpol PP Lombok Timur Baiq Lian Krisna Yutarti, S.S.T.P.


Kasat Pol PP Lotim Drs. Salmun Rahman, M.M., menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat dalam mengawasi peredaran barang kena cukai.


“Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman terkait peraturan di bidang cukai, memberikan informasi tentang bahaya cukai ilegal, serta meningkatkan kapasitas peserta dalam pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Lombok Timur,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Pringgasela lebih memahami ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sehingga dapat ikut berperan aktif mencegah peredaran barang ilegal.


Sosialisasi ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kebijakan se-Kecamatan Pringgasela. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan di bidang cukai serta meningkatkan kapasitas peserta dalam mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur.


Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai serta Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/264/PolPP/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026.


Pemberantasan rokok ilegal di Lombok Timur terus digencarkan. Sebelumnya, pada Juli 2026, tim gabungan Satpol PP Lombok Timur bersama Bea Cukai, TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri Lotim berhasil mengamankan 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris dalam operasi di Kecamatan Wanasaba dan Pringgabaya. Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menyatakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan hingga akhir tahun.


Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan masing-masing. (rus/*)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO