Mataram (Suara NTB) – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terpidana bandar narkoba Ni Nyoman Juliandari alias Mandari masih berproses di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (26/6/2026) mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu Laporan Hasil Analisa (LHP) dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“PPATK masih melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang bersangkutan. Kami menunggu LHA untuk memastikan ada tidaknya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Selain analisis transaksi keuangan, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga dimiliki Mandari. Namun, hingga kini belum ditemukan aset yang dapat dikaitkan dengan perkara tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penangkapan RANA alias Agung. Dari tangan Agung, polisi menyita sabu seberat 1,9 gram serta uang tunai Rp16,9 juta. Dalam pemeriksaan, Agung mengaku memperoleh sabu dari GS alias Sandi.
Berdasarkan pengembangan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap Sandi di sebuah hotel di kawasan Kuta Mandalika. Saat penangkapan, Sandi berada bersama Mandari, Gede Bayu Pratama (suami Mandari), serta beberapa orang lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan tersebut.
Jaksa penuntut umum kemudian mendakwa para terdakwa dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan pemufakatan jahat. Posisi Mandari sebagai bandar narkoba juga diperkuat oleh kesaksian seseorang bernama Mulek di persidangan yang mengaku pernah mengambil sabu seberat 50 gram dari Mandari.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Mandari dan Gede Bayu Pratama sempat diputus bebas. Namun, putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung setelah jaksa mengajukan kasasi. MA kemudian menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada Mandari dan empat tahun penjara kepada Gede Bayu Pratama.
Keduanya telah menjalani hukuman hingga selesai. Mandari juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi permohonan tersebut ditolak Mahkamah Agung.
Elhaj menegaskan, putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar penting bagi penyidik untuk melanjutkan penyidikan dugaan TPPU. “Artinya tindak pidana asalnya sudah terbukti,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, meskipun Mandari telah menyelesaikan masa pidananya, proses penyidikan dugaan pencucian uang tetap berlanjut. (mit)

