Mataram (Suara NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang penyampai informasi di sektor jasa keuangan atau financial influencer.
Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari informasi keuangan yang menyesatkan sekaligus menjadi pedoman bagi para influencer agar menyampaikan informasi secara benar, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat.
Dari keterangan resmi yang disampaikan OJK NTB, diterangkan, OJK menilai peran influencer dalam memperkenalkan produk dan layanan keuangan semakin besar. Karena itu, diperlukan aturan yang memastikan informasi yang disampaikan akurat sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan dengan lebih baik.
Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa penyampai informasi adalah pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan yang memberikan informasi mengenai produk atau layanan keuangan. Tujuannya bisa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan maupun memengaruhi masyarakat dalam memilih produk atau layanan keuangan.
POJK ini mengatur sejumlah hal, di antaranya kewajiban penyampai informasi untuk berperilaku profesional, ketentuan dalam memberikan edukasi keuangan, melakukan promosi, hingga memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan.
Selain itu, OJK juga mengatur pembinaan terhadap penyampai informasi, pemberian perintah tertulis jika terjadi pelanggaran, hingga penghentian akses pada media elektronik apabila diperlukan.
Dalam kegiatan promosi, influencer dapat bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan. Namun, perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan influencer kepada masyarakat.
Sementara itu, bagi influencer yang memberikan rekomendasi produk keuangan tertentu, OJK menegaskan bahwa mereka wajib memiliki izin apabila ketentuan peraturan perundang-undangan memang mensyaratkannya.
Sebagai contoh, influencer yang memberikan rekomendasi produk di pasar modal harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sedangkan untuk memberikan rekomendasi produk aset keuangan digital, mereka diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan.
Melalui aturan ini, OJK berharap informasi keuangan yang beredar di masyarakat semakin berkualitas, dapat dipercaya, serta membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus mencegah kerugian akibat informasi yang tidak benar. (bul)

