Mataram (Suara NTB) – Hingga 31 Mei 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak layanan pinjaman digital (fintech), serta pajak pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE yang mencapai Rp40,55 triliun. Sementara itu, pajak kripto menyumbang Rp2,06 triliun, pajak fintech Rp4,98 triliun, dan Pajak SIPP Rp5,26 triliun.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Mei 2026, pemerintah kembali menambah tujuh perusahaan yang wajib memungut PPN, yaitu Strava, Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, Law School Admission Council, dan PLAUD.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari aplikasi kebugaran, penyedia konten digital, layanan pendidikan, hingga kecerdasan buatan (AI). Penambahan ini menunjukkan semakin banyak layanan digital yang masuk dalam sistem perpajakan Indonesia.
Dari seluruh perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 233 perusahaan sudah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai total Rp40,55 triliun hingga Mei 2026.
Selain dari layanan digital, pemerintah juga menerima Rp2,06 triliun dari pajak transaksi aset kripto. Adapun penerimaan pajak dari layanan pinjaman digital atau fintech mencapai Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP, yang dipungut melalui sistem pengadaan pemerintah, telah mencapai Rp5,26 triliun.
Inge mengatakan, masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya sebagai pemungut PPN menunjukkan semakin beragamnya layanan digital yang digunakan masyarakat.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pemungutan pajak berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujarnya. (bul)

