Mataram (Suara NTB) – Terpidana kasus korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lombok Timur, Sentot Ismudiyanto Kuncoro meninggal dunia. Sentot meninggal dunia saat menjalani hukuman.
Kuasa Hukum Sentot, Hartono, Jumat (26/6/2026) mengatakan, kliennya meninggal dunia di RSUD Tripat Lombok Barat. “Meninggalnya tanggal 27 Mei 2026 lalu,” katanya.
Ia mengaku bahwa kliennya sempat sakit saat menjalani masa penahanan. Kesehatan Sentot sempat menurun pada tanggal 24 Mei 2026, tiga hari sebelum ia berpulang.
Hartono menjelaskan, saat kondisi kliennya itu menurun, pihak Lapas tempat yang bersangkutan ditahan langsung merujuknya ke rumah sakit setempat.
Sebelumnya, putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB memvonis Kepala Syahbandar itu dengan hukuman 13 tahun penjara. Terpidana korupsi itu kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan Sentot ditolak, tetapi hukuman penjara terhadap dirinya berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Atas penolakan tersebut, perkara ini selanjutnya telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa setelahnya melakukan eksekusi sehingga mengubah status Sentot dari terdakwa menjadi terpidana.
Meskipun perkara hukum telah inkrah, Sentot saat masih hidup mengajukan upaya hukum luar biasa lewat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya PK itu untuk mengubah putusan banding dan kasasi.
Meskipun perkara hukum telah inkrah, Sentot saat masih hidup mengajukan upaya hukum luar biasa lewat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya PK itu untuk mengubah putusan banding dan kasasi. Pihak Pengadilan Negeri Tipikor Mataram juga telah mengirimkan berkas PK. Hanya saja, putusan terhadap PK tersebut belum keluar.
Hartono menegaskan, karena permohonan PK telah dilayangkan, maka proses upaya hukum luar biasa itu tetap berjalan. “Kalau sudah dikirim berarti PK-nya tetap berjalan,” terangnya.
Ia berharap pada tingkat PK di Mahkamah Agung, kliennya itu bisa dinyatakan bebas. Sehingga, nama baiknya bisa dipulihkan. “Kami hanya kejar nama baik klien kami bisa dipulihkan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan terdakwa Sentot telah mengajukan PK. “Kami sudah terima pengajuan PK,” kata Kelik.
Kelik menyebutkan, proses peninjauan kembali itu tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Sentot sebagai syahbandar dalam perkara ini terbukti telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk pengapalan material tambang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Perbuatan tersebut mengakibatkan muncul kerugian keuangan negara senilai Rp 36,4 miliar dari hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian periode 2021-2022. (mit)

