BerandaNTBTersangka Dugaan Pungli Tunjangan Guru Bima Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Dugaan Pungli Tunjangan Guru Bima Diserahkan ke Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB menyerahkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati ke jaksa penuntut umum, Jumat (26/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi membenarkan perihal penyerahan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap dua) tersebut. “Benar (pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB),” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB.

“Pelaksanaan pelimpahan tahap dua tadi pukul 14.00 Wita,” sebutnya.

Ia menyebutkan, dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Kabid Pembinaan Ketenagakerjaan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima itu dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

Sebagai informasi, sebelum melaksanakan pelimpahan tahap dua, penyidik kepolisian sebelumnya harus melengkapi petunjuk penyidik soal kerugian negara dalam kasus ini. Data kerugian itu menyangkut jumlah uang hasil pungli yang dilakukan tersangka Ico Rahmawati.

Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dalam hasil penyidikan polisi diduga memeras 18 guru penerima tunjangan di daerah terpencil selama enam tahun. Yakni dari tahun 2019 hingga 2025. Tersangka diduga memeras para korban dengan jumlah beragam. Yakni dari Rp500 hingga Rp1 juta.

Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, karena ada kekhawatiran tidak dapat menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, belasan guru tersebut memberikan setoran kepada Rahmawati dalam kurun waktu yang beragam. Ada yang menyetor setiap sebulan sekali dan ada juga yang per tiga bulan sekali.

Tersangka menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil tersebut. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO