BerandaNTBJaksa akan Ungkap Asal Uang Diduga Gratifikasi DPRD NTB

Jaksa akan Ungkap Asal Uang Diduga Gratifikasi DPRD NTB

Mataram (Suara NTB) – Sumber uang yang diduga dibagikan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi Anggota DPRD NTB belum terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengungkap sumber dana tersebut dalam surat tuntutan setelah seluruh rangkaian pembuktian di persidangan selesai.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus tersebut, tiga terdakwa menyangkal sebagai pihak yang memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Di sisi lain, para penerima uang juga mengaku tidak mengetahui dari mana asal dana yang mereka terima.

“Itu akan terungkap (sumber uang) di persidangan selanjutnya. (diungkap) lebih dalam nanti,” kata Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Minggu (28/6/2026).

Ia juga menjelaskan, asal-usul uang miliaran rupiah yang diduga digunakan sebagai gratifikasi tersebut akan diuraikan dalam surat tuntutan jaksa.

Harun menambahkan, seluruh fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan akan dirangkum dan menjadi dasar penyusunan tuntutan terhadap para terdakwa.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/6/2026), ketiga terdakwa juga membantah mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan Program Desa Berdaya yang menjadi pokok perkara.

Saat ditanya jaksa apakah mengetahui Program Desa Berdaya, Terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) mengaku tidak pernah mendengar program tersebut. “Tidak pernah dengar program direktif gubernur Desa Berdaya,” kata IJU.

Jaksa kemudian menanyakan apakah IJU mengenal sejumlah anggota DPRD NTB, seperti Lalu Arif Rahman Hakim, Marga Harun, TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf, Yasin, dan Humaidi. IJU mengaku hanya mengetahui mereka sebagai anggota DPRD NTB. “Apalagi Muhannan itu saya tahu di ruang sidang,” ucapnya.

IJU juga membantah pernah menghubungi para anggota DPRD tersebut. “Saya tidak sering bergaul di DPRD NTB,” katanya.

Pertanyaan serupa diajukan kepada terdakwa Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman mengenai dugaan pertemuan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim, bersama IJU untuk membahas Program Desa Berdaya.

Keduanya membantah pernah mengikuti pertemuan tersebut. Hamdan mengaku hanya pernah bertemu Nursalim dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Sementara Ikroman mengatakan dirinya hanya pernah bertemu Nursalim untuk membahas Panitia Khusus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (Pansus SOTK).

Jaksa kemudian mengonfirmasi kepada Hamdan mengenai dakwaan yang menyebut dirinya memberikan uang Rp100 juta kepada Lalu Irwansyah Triadi melalui Mustafa Bakri, Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni. Hamdan membantah seluruh tuduhan tersebut. “Keterangan itu tidak benar,” katanya.

M. Nashib Ikroman juga membantah pernah memberikan uang kepada para anggota DPRD sebagaimana didakwakan jaksa.

Dalam surat dakwaan, Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Sementara IJU didakwa memberikan masing-masing Rp200 juta kepada Muhannan Mu’min Mushonnaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Marga Harun, Humaidi, dan Yasin.

Adapun M. Nashib Ikroman didakwa memberikan uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, dan TGH Muliadi Rp150 juta.

Dalam dakwaan jaksa, pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar para anggota DPRD tidak melaksanakan program pokok pikiran (pokir) atau program direktif Gubernur NTB berupa Desa Berdaya.

Sebagai gantinya, mereka disebut menerima uang ratusan juta rupiah. Salah satu terdakwa bahkan disebut menyampaikan kepada para anggota dewan bahwa program Desa Berdaya tidak dapat mereka kerjakan dan sebagai gantinya akan diberikan uang. Ada pula yang menyebut uang tersebut merupakan hadiah dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO