BerandaEKONOMIHambat Pembangunan Pariwisata, DPRD Lotim akan Revisi Perda Miras

Hambat Pembangunan Pariwisata, DPRD Lotim akan Revisi Perda Miras

Selong (Suara NTB) – Potensi pariwisata Lombok Timur (Lotim) dinilai sangat besar, tetapi pengelolaannya masih terkendala sejumlah regulasi. Salah satu yang paling disorot adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Minuman Keras (Miras) yang dinilai justru menghambat kedatangan wisatawan mancanegara.

Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, menjawab Suara NTB, mengakui bahwa Perda pelarangan miras saat ini menjadi dilema bagi pelaku wisata. Di satu sisi, aturan tersebut harus ditegakkan, namun di sisi lain, wisatawan asing yang membanjiri destinasi seperti kawasan selatan, termasuk yang ada di Tetebatu, dan daerah lainnya sangat membutuhkan minuman keras. Namun miras yang rencana diperbolehkan yang kadar rendah seperti diterapkan sejumlah daerah lainnya.

“Selama ini tamu asing yang datang ke Lotim, begitu melihat larangan tidak diperbolehkan alkohol akan menarik diri dari Lotim. Terlebih imej Lotim adalah wisata halal, sehingga wisatawan asing enggan untuk datang,” ujar Yusri, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, selama ini pelaku wisata tidak berani menyediakan minuman keras sehingga para tamu asing biasanya membeli langsung dari daerah lain. Kondisi ini diperparah dengan cuaca dingin di kawasan Tetebatu, misalnya yang justru membuat minuman keras menjadi kebutuhan bagi wisatawan asing.

Revisi Perda Miras Diharapkan Tingkatkan Pariwisata ke Lotim

Yusri meyakini, jika Perda tersebut direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan wisatawan asing meski dengan kadar alkohol rendah, akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Lombok Timur.

Meskipun masyarakat Tetebatu dan sekitarnya masih kental dengan nilai-nilai agama, mereka telah merasakan manfaat ekonomi dari sektor pariwisata. Bahkan, mereka enggan beralih ke pekerjaan lain karena hasil dari pariwisata cukup menjanjikan.

“Menjadi guide bisa mendapatkan hasil hingga Rp700 ribu hingga Rp1 juta per hari. Tidak hanya itu, pelaku UMKM juga sangat merasakan dampak dari pariwisata ini,” ungkap Yusri.

Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Lotim ini menambahkan bahwa efek multipel dari pariwisata sangat baik. Namun keluhan utama para pelaku wisata hanya satu: larangan miras.

Terkait pembentukan Perda ini, Yusri menekankan pentingnya kajian mendalam dengan melihat kondisi dan situasi di daerah wisata itu sendiri. Hal ini agar tidak terjebak pada aturan yang justru merugikan.

DPRD Lotim berkomitmen membedah persoalan ini demi kemajuan pariwisata. Sebelumnya, DPRD telah menginisiasi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perda difokuskan pada pembenahan tata kelola sektor pariwisata yang dinilai belum terkelola dengan baik.

“Ini yang membuat kita harus merespos, karena banyak keluhan dari pelaku wisata terkait pelarangan miras di tempat wisata. Kita akan coba bedah persoalan ini biar pariwisata kita maju,” tegas Yusri. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO