BerandaNTBKOTA BIMARegulasi Pembatasan Penggunaan Plastik Masuki Finalisasi

Regulasi Pembatasan Penggunaan Plastik Masuki Finalisasi


Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima selangkah lagi memiliki regulasi atau payung hukum untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai kini memasuki tahap finalisasi setelah melalui proses harmonisasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syahrial Nuryadin mengatakan penyusunan regulasi tersebut, terus berjalan sesuai mekanisme. Saat ini, rancangan peraturan wali kota telah menyelesaikan proses revisi dan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat.


“Saat ini, rancangan Perwali telah melalui proses revisi serta penyusunan matriks hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya, Selasa (30/6).


Menurut Syahrial, tahapan berikutnya adalah penyampaian dokumen kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB, untuk menjalani proses fasilitasi. Tahapan ini menjadi proses terakhir sebelum regulasi ditetapkan.


Ia menjelaskan, Perwali tersebut disusun sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Sampah plastik dinilai menjadi salah satu penyumbang timbulan sampah. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan pengurangan sampah plastik secara bertahap dan berkelanjutan.


Penerapannya akan menyasar pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran, sekolah, hotel, restoran, kafe, tempat usaha, hingga kegiatan pemerintah dan masyarakat. Pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap, agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.


“Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta mendorong terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kota Bima,” ujar Syahrial.


Ia menambahkan, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar beralih ke bahan yang lebih ramah lingkungan. Karena itu, implementasi Perwali akan dibarengi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.


Dengan memasuki tahap finalisasi, ia berharap Perwali tersebut segera ditetapkan, sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sekaligus memperkuat upaya pengelolaan sampah yang lebih efektif di Kota Bima. (hir)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO