BerandaNTBLOMBOK BARATBupati LAZ Tegaskan Silpa dan Deposito di Lobar Tak Menyalahi Aturan, Bahkan...

Bupati LAZ Tegaskan Silpa dan Deposito di Lobar Tak Menyalahi Aturan, Bahkan Masuk Penilaian “Creative Financing”

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan deposito tidak menyalahi aturan. Hal ini berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa Silpa dan deposito di Lobar ini tidak masalah. Justru ini dinilai sebagai salah satu penilaian oleh pemerintah pusat dalam anugerah Creative Financing yang diperoleh Lobar tahun ini.

Bupati LAZ dalam keterangan persnya di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2026) mengatakan, dinamika dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) itu hal biasa terjadi. “Saya yakin juga teman-teman (DPRD) belum memahami secara utuh kondisinya, karena ini dengan hal baru yang dilakukan,” terang Bupati.

LAZ menerangkan, langkah ini menjadi bagian penilaian dalam Creative Financing. Karena saat ini Kepala Daerah saat ini dituntut kreatif, menghadapi kondisi seperti ini. Tetapi LAZ memastikan bahwa apa yang dilakukan ini sesuai dengan aturan. “Oya sesuai dengan aturan, tidak ada yang dilanggar,” tegas Bupati.

Terlebih lagi, BPK telah memeriksa dan menyampaikan tidak ada masalah. “Kalau BPK sudah menyatakan tidak masalah, ada orang lain menyatakan masalah. Saya ragukan kualitas orang yang meragukan itu (penilaian BPK),” katanya.

Bupati menerangkan, Silpa di Lobar itu karena ada target PAD melampaui target tahun lalu. Kemudian ada efisiensi anggaran yang tidak perlu, itu juga bagian dari Silpa.

Sumber Silpa di Lobar

LAZ menguraikan beberapa sumber Silpa ini yang tidak bisa diprediksi, di antaranya anggaran Bansos proposalnya tidak seusai dengan ketentuan sehingga tidak dicairkan. “Itu juga bagian Silpa,” ujarnya.

Selanjutnya, ada juga proyek yang melampaui tahun anggaran, seperti di Lendang Re-Menjot yang belum dibayarkan maka anggarannya masuk Silpa.

Ada tunjangan guru di akhir tahun, tidak bisa dipaksakan untuk dicairkan melewati Desember, sehingga pindah pada tahun berikutnya. Ini juga kata dia, menjadi Silpa di Lobar. Selain itu, bagi hasil dari PT Amman masuk akhir tahun anggaran menjadi Silpa tahun ini. LAZ membantah anggapan DPRD jika tingginya Silpa ini, menunjukkan Pemda tidak bisa menggunakan anggaran. Sebab kendala di lapangan yang rumit, seperti pembebasan lahan jalur dua Gerung dan Islamic Center butuh persetujuan warga yang lumayan lama sehingga anggarannya tidak bisa cair. Sementara anggarannya besar Rp90 miliar.

“Baru sekarang bisa penlok (penentuan lokasi), kan ini tertunda, sehingga digeser, itu juga Silpa,” imbuhnya.

Contoh lain, anggaran BTT yang tak habis dipakai, masuk menjadi Silpa. Semua anggaran ini terakumulasi menjadi satu menjadi besar. Lebih lanjut dikatakan, jika melihat postur APBD 2025, di mana TKD dipotong Rp310 Miliar dari pusat, justru Silpa ini dinilai menjadi penyeimbang sehingga APBD tahun 2026 ini tidak terlalu minus dengan angka Rp2,3 triliun tercapai.

Ia merespons ada aspirasi dewan yang tidak terealisasi, itu karena tidak terpenuhi secara administratif. Terlebih dengan penerapan sistem baru, di mana seluruh usulan masuk ke sistem ini. “Jika tidak masuk terverifikasi, tidak lolos, maka jadi Silpa,” ujarnya.

Bupati LAZ Sebut Tidak Ada Kelalaian

LAZ juga mengatakan kalau Silpa ini tidak ada unsur kelalaian dari OPD. Ia memastikan kebijakan yang diberlakukan itidak dipaksa melanggar aturan. Justeru ini bentuk ketaatan aturan.

LAZ juga meluruskan bahwa Silpa di Lobar ini bukan barang sisa yang tidak dipakai, tapi bisa dipergunakan oleh Pemkab. “Bukan kesalahan (Silpa), dan setiap tahun harus ada Silpa, wajib itu,” imbuhnya.

Langkan ini sebagai perbaikan terus menerus yang dilakukan pihaknya. Seperti halnya deposito, yang nilai bunganya Rp8 miliar itu masuk ke Silpa. Berbagai langkah ini lanjut dia dinilai oleh pemerintah pusat bagi daerah yang paham tentang pengelolaan APBD sehingga diberikan penghargaan Creative Financing.

“Ini yang dibaca (dinilai) oleh Kemendagri, sehingga kita menjadi juara I dalam hal creative financing, karena mampu memanfaatkan potensi-potensi,” urainya.

Deposito Merupakan Hal Biasa

Lebih lanjut soal deposito menurut LAZ hal biasa, hanya pindah kamar sehingga justru daerah mendapat nilai lebih. Pihaknya melakukan deposito ini hanya bersifat menunda pembayaran pekerjaan di Pemkab.

Misalnya, pekerjaan membangun jalan akan jatuh pembayaran pada Desember, sementara uangnya sudah tersedia pada bulan Septembedir. “Ini (anggaran) ditaruh sementara di situ (deposito), karena kalau taruh di giro dapatnya (bunga) 1,5 persen, tapi kalau deposito dapatnya 5 persen,” tegasnya.

Ia memastikan perolehan dari deposito ini tercatat dalam pendapatan lain-lain yang sah. Deposito ini pun tegas LAZ, ada dasarnya. Ada ketentuan, anggaran yang menganggur diminta menjadi deposito. “Dan ini lah bagian dari creative financing itu,” jelasnya.

Deposito yang dilakukan Pemkab On Call, bukan berjangka. Depsito On call, jelas LAZ, begitu sebulan didepositokan bisa dicairkan (diambil). Terkait adanya aturan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah, menerangkan deposito itu butuh perjanjian kerja sama (PKS). Menurutnya itu berlaku bagi deposito yang punya jangka waktu.

Ia memastikan bunga dari depsito itu pun bisa dipergunakan menambah APBD untuk membiayai program Pemkab. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO