BerandaNTBLOMBOK TENGAHDifasilitasi Kejari Loteng, PLN dan Bapenda Loteng Perbaiki Tata Kelola PBJT Atas...

Difasilitasi Kejari Loteng, PLN dan Bapenda Loteng Perbaiki Tata Kelola PBJT Atas Tenaga Listrik

Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjalin kesepakatan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Selaparang, untuk memperbaiki tata kelola penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, Kamis (2/7/2026). Kesepakatan yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng ini berfokus pada pertukaran, verifikasi dan pencocokan data secara berkala antara Bapenda Loteng dengan PLN.

Kesepakatan ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan sistem pemungutan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah itu juga untuk menekan potensi terjadinya kebocoran penerimaan daerah sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan di masa yang akan dating. Dengan begitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBJT ke depan bisa lebih maksimal.

Pasalnya, PAD dari PBJT dalam beberapa tahun terakhir terkesan stagnan. Berkisar antara Rp30 miliar sampai 31 miliar per tahun. Padahal secara komulatif jumlah pelanggaran PLN terus meningkat. Seiring dengan terus menggeliatnya aktivitas pembangunan di Loteng.

“Selama ini penerimaan dari PBJT atas tenaga listrik relatif stagnan. Sehingga kami mendorong adanya integrasi dan pertukaran data antara PLN dan Bapenda agar pengelolaan pajak semakin transparan. Potensi kebocoran dapat dicegah dan pada akhirnya penerimaan daerah bisa meningkat,” ungkap Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari dalam keterangan, Jumat (3/7).

Bermula dari penanganan kasus korupsi pembayaran insentif Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019-2022 lalu, Kejari Loteng, mulai memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan salah satu sumber penerimaan daerah tersebut. Dengan fokus perhatian pada penguatan upaya pencegahan melalui pembenahan sistem pengelolaan PBJT. Harapannya, potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan dan celah terjadinya korupsi bisa ditutup. 

“Kerja sama antara Bapenda Loteng dengan PLN ini menjadi bagian dari proses pembenahan tata Kelola PBJT atas tenaga listrik di Loteng,” ujarnya.

Tren Positif untuk PBJT Atas Tenaga Listrik di Loteng

Sejauh ini upaya pembenahan yang dilakukan sudah mulai menunjukkan perkembangan yang positif. Salah satunya bisa dilihat dari progres realisasi penerimaan PBJT atas tenaga listrik di tahun ini. Di mana hingga pertengahan tahun 20026, penerimaan daerah dari PBJT atas tenaga listrik sudah mencapai sekitar Rp18 miliar.

Jika melihat tren yang ada pihaknya optimis penerimaan dari PBJT atas tenaga listrik hingga akhir tahun ini bisa menembus angka hingga Rp35 sampai Rp36 miliar. Bahkan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan terus meningkatnya aktivitas ekonomi dan sektor pariwisata hingga akhir tahun 2026 mendatang.

Putri menambahkan, keterlibatan Kejari Loteng sebagai wujud komitmennya dalam menjaga keuangan negara. Bahwa pihaknya tidak hanya melakukanb penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi saja, tetapi ikut mendukung upaya penguatan tata Kelola PBJT atas tenaga listrik. Dengan mendorong transparansi pengelolaan PBJT atas tenaga listrik oleh para pihak terkait.

Tidak hanya berhenti sampai di situ saja, Kejari Loteng juga akan terus mengawal implementasi dari kesepakatan yang ada. Baik itu yang terkait pelaksanaan pertukaran data, deteksi dini terhadap potensi penyimpangan sampai peningkatan pemahaman hukum kepada para pihak terkait. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO