Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB siap menelusuri aset milik Brigjen Pol L. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMIM) di daerah, setelah mantan Irwasda Polda NTB itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, penelusuran aset tersebut akan dilakukan apabila ada instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Kita ikuti perkembangan di sana. Kita tidak bisa mendahului semua perkembangan penyidikan di sana,” katanya, Kamis, 2 Juli 2026.
Harun menegaskan, Kejati NTB pada prinsipnya siap memberikan dukungan apabila penyidik Kejagung membutuhkan bantuan dalam proses penelusuran aset maupun pengembangan penyidikan di wilayah NTB.
Mengutip Tempo.co, Kejagung menetapkan Brigjen Pol LMIM sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menduga, saat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, LMIM meminta dua pihak mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga yang ditetapkan diduga telah memasukkan fee bagi dirinya sebagai syarat agar titik SPPG mendapat persetujuan.
Atas perbuatannya, penyidik menahan LMIM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP.
Sebelum menetapkan LMIM, Kejagung lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka antara lain, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya yakni Sony Sanjaya Lodewyk Pusung dan seorang wakil lainnya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. (mit)

