Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memastikan komitmennya untuk terus melakukan restorasi hutan dan lahan kritis melalui program Sumbawa Hijau Lestari yang telah dicanangkan. Tujuannya agar sumber mata air bagi masyarakat tetap terjaga demi masa depan lebih baik.
“Panandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait restorasi ekosistem hutan dan lahan dengan pemerintah provinsi sebagai langkah konkret memperkuat sinergi. Terutama dalam pelestarian lingkungan hidup dan rehabilitasi kawasan hutan,” Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Pipin Sakti Bithongo kepada Suara NTB, Kamis (2/7).
Pipin melanjutkan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan kersama antara Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Nomor 415.4/09PemdanOtda/VI/2026 dan Nomor 100.3.7.2/1/Pem-Setda/VI/2026. Kesepakatan itu berkaitan dengan sinergi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hutan dan lahan.
“Temasuk juga upaya rehabilitasi ekologis, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berada di kawasan hutan agar tidak lagi merusak hutan,” jelasnya.
PKS ini juga lanjut Pipin, menjadi komitmen bersama memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan program restorasi ekosistem hutan dan lahan yang berkelanjutan. Kerja sama tersebut, diarahkan untuk meningkatkan kualitas tutupan vegetasi, memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan serta menjaga konservasi tanah dan air.
“Kita juga akan memperkuat perlindungan sumber daya alam serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan,sehingga kerusakan hutan yang cukup parah saat ini bisa terus ditekan,” ucapnya.
Penandatanganan PKS tersebut, juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya sekaligus memperkuat kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan. Harapannya kata dia, target pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup, mitigasi perubahan iklim, konservasi sumber daya alam, dan pengurangan risiko bencana bisa tercapai.
“Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam upaya memulihkan kualitas lingkungan hidup,” jelasnya.
Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya dasar administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Keberhasilan program ini memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga masyarakat di tingkat desa.
“Restorasi ekosistem tidak hanya berorientasi pada penanaman pohon, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya air. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan memperkuat ketahanan wilayah terhadap dampak perubahan iklim,” tambahnya. (ils)

