BerandaNTBSUMBAWARokok Ilegal Senilai Rp827 Juta Dimusnahkan

Rokok Ilegal Senilai Rp827 Juta Dimusnahkan

- Advertisement -

Sumbawa Besar (Suara NTB)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Pulau Sumbawa, memusnahkan 788.369 batang rokok  ilegal dan 114.368  gram  tembakau  iris  (TIS). Pemusnahan itu dilakukan dengan dibakar sekaligus bentuk transparansi ke masyarakat.

“Batang rokok yang kita musnakan itu merupakan hasil  penindakan  periode  tahun  2025 hingga 2026 sebagai pertanggungjawaban terbuka atas pengawasan barang yang bisa mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian,” kata kepala Bea Cukai, Sugeng Harianto, Kamis (13/8).

Selain rokok ilegal dan TIS, Bea Cukai turut memusnahkan 647,62  liter  Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Jika dihitung seluruh barang tersebut diperkirakan bernilai Rp827.081.000, dengan potensi kerugian negara yang mampu diselamatkan mencapai Rp836.382.770.

“Nilai kerugian ini mencakup Cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok  yang  seharusnya  masuk  ke  kas  negara  untuk  membiayai  pembangunan nasional dan daerah,” ucapnya.

Berdasarkan data lanjut Sugeng, selama  tahun  2025 ada sekitar 238 penindakan dengan total 689.204 batang rokok ilegal. Sementara untuk tahun 2026 hingga bulan Juli telah dilakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok.

“Ada kenaikan yang luar biasa sehingga upaya pemberantasan tetap akan kita maksimalkan. Kita juga tidak dilakukan sendirian melainkan butuh kerjasama lintas sektor,” ujarnya.

Ia meyakinkan, berdasarkan hasil pemeriksaan rokok-rokok tersebut terindikasi peredaran rokok tanpa pita cukai (polos). Termasuk juga penggunaan pita cukai palsu, serta salah peruntukan. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kami juga akan terus mendorong leegalitas industri lokal selain aspek penindakan. Termasuk juga memberikan pembinaan dan asistensi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau,” tambahnya.

Peredaran rokok ilegal sangat berdampak terhadap persaingan usaha yang tidak sehat bagi pengusaha legal. Selain itu, banyaknya rokok ilegal yang beredar maka akan berpotensi pada hilangnya pendapatan daerah dari DBH CHT.

“DBH CHT ini digunakan untuk meningkatkan layanan  kesehatan  dan  kesejahteraan para petani. Termasuk mengancam keberlangsungan petani  tembakau  lokal,  hingga  risiko  kesehatan bagi konsumen,” timpalnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Sumbawa. Pengungkapan dan penindakan merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak.

“Sinergi itu dinilai sangat membantu memantau sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras bersama. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa terpantau dan ditekan,” ucapnya.

Penindakan terhadap rokok ilegal juga sangat membantu dalam upaya menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp863 juta. Pihaknya pun berharap operasi penegakan hukum terus dilakukan sehingga tidak ada lagi peredaran rokok tanpa cukai maupun rokok dengan cukai ilegal.

“Pemberantasan ini kita lakukan agar yang beredar hanya rokok legal. Sehingga pendapatan negara akan lebih banyak karena akan sangat berdampak terhadap sharing DBHCHT untuk Kabupaten Sumbawa yang semakin bertambah,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO