Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima belum dapat memastikan kelanjutan nasib 13.970 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kontraknya akan berakhir pada akhir 2026. Kepastian mengenai perpanjangan kontrak masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Pelaksana tugas (Plt) BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul mengatakan pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia tentang keberlanjutan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pasalnya, selama aturan tersebut belum diterbitkan, Pemkab Bima belum memiliki dasar untuk menentukan nasib PPPK paruh waktu.
Menurutnya, seluruh kebijakan mengenai keberlanjutan PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada formasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan secara mandiri.
“Tergantung formasi nanti dari KemenPAN. Ke depannya seperti apa, kita belum tahu. Tergantung dari mereka,” ujarnya, Senin (1/7).
Pemerintah daerah hanya dapat menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Seluruh mekanisme kata Syahrul, termasuk formasi dan ketentuan perpanjangan kontrak, akan mengikuti regulasi yang diterbitkan KemenPAN-RB.
“Karena juklak dan juknisnya kan dari PermenPANRB,” katanya.
Ia menegaskan, kontrak PPPK Paruh Waktu saat ini berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada penghujung 2026. Hingga kini, belum ada kepastian apakah kontrak tersebut akan diperpanjang.
“Akhir tahun ini selesai kontraknya,” tegasnya.
Di Kabupaten Bima, jumlah PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar 13.970 orang. Mereka kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait kelanjutan status kepegawaiannya setelah masa kontrak berakhir.
Syahrul berharap regulasi dari KemenPAN-RB segera diterbitkan, agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun langkah selanjutnya. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sekaligus memberikan kepastian kepada ribuan PPPK paruh waktu.
“Tergantung dari PermenPAN,” pungkasnya. (hir)

