BerandaNTBLOMBOK TIMURPol PP Dukung Rencana Revisi Perda Miras untuk Dorong Wisata Lotim

Pol PP Dukung Rencana Revisi Perda Miras untuk Dorong Wisata Lotim

Selong (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyambut positif rencana DPRD Lotim untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras). Langkah ini dinilai penting demi menyesuaikan perkembangan sektor pariwisata yang kian tumbuh.

Kasat Pol PP Lotim, Salmun Rahman, mengakui bahwa Perda yang berlaku saat ini sudah kurang relevan dengan kebutuhan industri pariwisata. Pasalnya, banyak wisatawan asing yang mengonsumsi minuman keras di hotel dan restoran sebagai bagian dari gaya hidup mereka.

“Kami mendukung revisi ini asalkan ada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan. Harapannya konsumsi miras di Lotim tidak terlalu vulgar, karena kita adalah daerah religius. Tidak diinginkan terlalu terbuka karena dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar Salmun kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, selama ini konsumsi miras oleh wisatawan di tempat-tempat tersembunyi atau terbatas tidak pernah menimbulkan masalah. Namun demikian, pengawasan tetap harus dilakukan karena konsumsi berlebihan berpotensi memicu persoalan sosial.

“Kita harus menjadi tuan rumah yang baik. Banyak pengusaha jasa wisata berharap aturan ini bisa diberikan, tetapi untuk dikonsumsi oleh wisatawan di tempat itu, bukan dibawa keluar,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama konsumsi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan dan tidak melanggar ketentuan, keributan akibat miras hampir tidak pernah terjadi. Namun, risiko tetap ada jika wisatawan kelebihan konsumsi, sehingga kontrol menjadi kunci.

Sebagai penegak Perda, Pol PP menyatakan siap menjalankan aturan baru apabila nantinya resmi ditetapkan oleh DPRD Lotim. “Kami sesuaikan dengan aturan yang ada, tidak melanggar ketentuan yang diberlakukan,” ucap Salmun.

Pelaku Wisata Mengeluh

Ia mengakui, setiap Pol PP melakukan razia di tempat-tempat penginapan ini membuat tamu banyak yang takut. Ketika ada pengaturan ulang ini, maka Pol PP akan melakukan penindakan pada tempat yang dilarang saja.

Sebelumnya, Ketua DPRD Lotim Muhammad Yusri menyampaikan agenda pembahasan revisi Perda Miras itu akan dilakukan tahun 2026 ini. Perda miras itu dinilai sudah tidak relevan dengan pembangunan pariwisata. Banyak pelaku wisata yang menyampaikan keluhan soal regulasi larangan miras di tempat penginapan seperti hotel ini membuat kunjungan wisatawan terganggu.

Aturan membolehkan miras ini direncanakan jauh dari tempat ibadah. Jauh juga dari sekolah-sekolah. Lotim diinginkan menjadi tempat berwisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan. “Jangan sampai karena adanya aturan larangan miras ini membuat wisatawan tidak mau datang ke Lotim,” imbuhnya. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO