BerandaNTBLOMBOK TIMURPemkab Lotim dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemkab Lotim dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini menandai rampungnya proses pembahasan yang telah berlangsung antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Lotim, H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lotim atas sumbangan pemikiran, saran, masukan, serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab Lotim yang telah bekerja keras dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini.

“Terhadap berbagai masukan, rekomendasi, serta catatan strategis yang telah disampaikan oleh DPRD selama proses pembahasan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menindaklanjutinya sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, antara lain RKPD, KUA dan PPAS, serta APBD, baik pada APBD Perubahan maupun APBD Tahun Anggaran berikutnya. Hal ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Seluruh perangkat daerah terkait telah diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah secara berkala melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut guna memastikan perbaikan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan, serta optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD, beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, wajib disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi paling lambat tiga hari kerja sebelum ditetapkan oleh Bupati.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lotim Farouk Bawazier, menyampaikan sejumlah catatan dan masukan dalam pembahasan Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3.478 triliun lebih atau 101,22% dari target yang ditetapkan sebesar Rp3.436 triliun lebih. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp550,891 miliar atau 98,9% dari target Rp556,578 miliar. Pendapatan transfer mencapai Rp2.900 triliun lebih atau 101,69% dari target Rp2.852 triliun lebih, sementara lain-lain pendapatan yang sah terealisasi Rp26,664 miliar atau 97,32% dari target Rp27,399 miliar.

Dari sisi belanja, realisasi keseluruhan mencapai Rp2.945 triliun lebih atau 98,25% dari target Rp2.997 triliun lebih. Belanja operasi terealisasi 99,43% (Rp2.646 triliun), belanja modal 89,15% (Rp292,893 miliar), belanja tidak terduga 77,34% (Rp5,413 miliar), dan belanja transfer bagi hasil ke desa serta bantuan keuangan mencapai 99,81% (Rp459,085 miliar).

Sampai akhir tahun anggaran 2025, terdapat Silpa sebesar Rp104,334 miliar yang terdiri dari Kas Daerah Rp41,541 miliar, Percepatan Rp16,174 miliar, Utang Belanja Rp8,706 miliar, DAK Non Fisik Rp9,605 miliar, DAK Fisik Rp7,275 miliar, DAU Ditentukan Rp5,388 miliar, DBHCHT Rp3,923 miliar, Kas BOSP Rp279 juta, Kas BLUD Rp10,460 miliar, Kas BOK Puskesmas Rp908 juta, dan Kas Bendahara Penerimaan Rp70 juta.

BPK dalam LHP Nomor 32.B/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 menemukan sejumlah kelemahan, antara lain realisasi belanja makanan dan minuman pada 9 SKPD dan 13 Puskesmas tidak sesuai kondisi senyatanya, pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan melebihi tarif dan frekuensi, serta realisasi belanja barang berupa pekerjaan fisik pembangunan di sekolah swasta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Terdapat 45 temuan pada 38 Perangkat Daerah yang sebagian telah ditindaklanjuti dan sisanya diagendakan dalam rencana aksi.

Banggar DPRD menyampaikan sejumlah catatan: pertama, Pemda terus meningkatkan target PAD dengan mengkaji potensi pendapatan baru dan optimalisasi penagihan tunggakan pajak dan retribusi. Kedua, menyusun program kegiatan prioritas secara selektif dan terukur agar anggaran menghasilkan program yang lebih optimal.

Ketiga, menyelesaikan temuan BPK sesuai batas waktu 60 hari sejak LHP diterima. Keempat, menyusun rencana aksi penyelesaian permasalahan aset dan menyesuaikan regulasi daerah untuk tata kelola aset yang akuntabel. Kelima, menyelaraskan koordinasi antara OPD, Pengguna Anggaran, dan perangkat pengadaan barang dan jasa agar temuan tidak terulang.

Farouk Bawazier menegaskan bahwa struktur laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi norma, aturan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO