WAKIL Rektor Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor, Dr. H. Abdul Hayyi Akrom, M.MPd., menyatakan penolakan terhadap wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol jika diarahkan untuk memfasilitasi akses miras bagi wisatawan mancanegara, khususnya di destinasi wisata di Lombok Timur (Lotim).
Pernyataan tersebut disampaikan H. Abdul Hayyi Akrom merespons wacana revisi Perda yang belakangan menjadi perbincangan di tengah upaya pengembangan sektor pariwisata Lotim. Menurutnya, kebijakan yang mengarah pada pelegalan atau pemudahan akses miras tidak sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Lotim yang mayoritas berpenduduk muslim.
Abdul Hayyi Akrom menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil kebijakan terkait revisi Perda miras. Ia mempertanyakan apakah tingginya minat wisatawan mancanegara terhadap miras disebabkan oleh ketersediaan akses atau justru karena kurangnya alternatif wisata yang ditawarkan.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan riset komprehensif untuk memahami akar persoalan sebelum menentukan arah kebijakan. “Kajian yang matang akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas,” demikian inti pernyataannya.
Lebih lanjut, Abdul Hayyi Akrom memandang wacana ini sebagai tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus berkreasi dan mempromosikan daya tarik wisata lainnya. Ia menilai Lotim memiliki banyak potensi pariwisata yang bisa dikembangkan tanpa harus mengandalkan fasilitasi akses miras.
NTB sendiri selama ini dikenal sebagai daerah yang konsisten mengembangkan konsep wisata halal dan ramah muslim. Bahkan, NTB telah meraih penghargaan sebagai salah satu destinasi pariwisata ramah muslim terbaik nasional. Abdul Hayyi menilai, potensi besar ini justru harus terus diperkuat, bukan malah dikorbankan dengan kebijakan yang kontroversial.
“Pemerintah daerah seharusnya terus berinovasi menawarkan atraksi wisata berbasis budaya, alam, dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas NTB,” ujarnya.
Abdul Hayyi Akrom juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek moral dan dampak lingkungan dalam pengaturan ini. Sebagai institusi pendidikan Islam yang didirikan oleh Pahlawan Nasional Syekh Muhammad Zainuddin Abdul Majid, IAIH Pancor memiliki komitmen kuat untuk menjaga nilai-nilai agama dan moral di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial, budaya, dan moral bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi IAIH Pancor yang terus berupaya mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupan.
Selain itu, Abdul Hayyi Akrom menekankan perlunya ketegasan dalam menegakkan aturan yang sudah ada, terutama terhadap pelanggaran yang terjadi secara sembunyi-sembunyi, seperti di sejumlah hotel dan tempat usaha lainnya.
Menurutnya, sebelum berbicara tentang revisi Perda, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan penegakan aturan yang berlaku berjalan dengan baik. Pelanggaran yang terjadi di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan, bukan karena aturan yang kurang longgar.
“Ketegasan penegakan hukum jauh lebih penting daripada sekadar mengubah aturan,” tegasnya. (rus)

