BerandaNTBDOMPUKemendagri Terbitkan Petunjuk Pengangkatan Penjabat Sekda Dompu

Kemendagri Terbitkan Petunjuk Pengangkatan Penjabat Sekda Dompu

Dompu (Suara NTB) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah menerbitkan petunjuk untuk pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu. Tindaklanjut pengangkatan ini masih menunggu dari Pemprov NTB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., ditemui pada, Senin (6/7), membenarkan bahwa jawaban dari Kemendagri telah diterima oleh Gubernur NTB sejak tanggal 20 Juni 2026. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari Pemprov NTB.

“Jawaban dari Dirjen Otda sudah ada sejak sekitar tanggal 20 Juni dan ditujukan kepada Gubernur NTB. Sampai sekarang masih menunggu tindak lanjut,” ujarnya.

Asraruddin menjelaskan, ketentuan mengenai pengangkatan Penjabat Sekda sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri hanya mengatur masa jabatan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.

Sementara itu, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Dompu belum melaksanakan proses pengisian jabatan Sekda definitif. Akibatnya, masa jabatan H. Khairul Insyan, SE., MM., sebagai Penjabat Sekda yang diangkat sejak 3 Desember 2025 telah berakhir setelah menjalani masa jabatan maksimal enam bulan.

Untuk menghindari kekosongan jabatan, Pemda Dompu kemudian menunjuk kembali H. Khairul Insyan sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda. Namun, kewenangan Plh berbeda dengan Penjabat Sekda karena hanya bersifat menjalankan tugas rutin dan memiliki keterbatasan dalam mengambil sejumlah keputusan strategis.

Kondisi tersebut disebut turut berdampak terhadap kelancaran layanan administrasi pemerintahan, khususnya di bidang kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah yang membutuhkan kewenangan Sekda.

Menurut Asraruddin, keterbatasan kewenangan Plh inilah yang mendorong Pemda Dompu sempat berencana langsung mengangkat Penjabat Sekda, meskipun tindak lanjut Pemerintah Provinsi NTB atas petunjuk Kemendagri belum diterima. Namun, langkah tersebut tetap menunggu proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Dompu berharap tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi NTB, dapat segera dilakukan sehingga jabatan Penjabat Sekda kembali terisi dan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan administrasi dapat berjalan lebih optimal. (ula)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO