BerandaNTBKOTA BIMASidang Perdana, Mantan Kapolres Bima Kota Didakwa Biayai Umrah dengan Uang Narkoba

Sidang Perdana, Mantan Kapolres Bima Kota Didakwa Biayai Umrah dengan Uang Narkoba

Mataram (Suara NTB) – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Raba Bima, Selasa (7/7/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terungkap bahwa Didik memakai uang hasil kejahatan narkoba untuk memberangkatkan keluarganya umrah.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi membenarkan sidang terhadap Didik telah berlangsung hari ini. “Sudah dibacakan dakwaannya. Lebih lengkapnya silahkan lihat di laman SIPP (Sistem Penelusuran Perkara) PN Raba Bima,” sebutnya.

Berdasarkan data di laman SIPP PN Raba Bima, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Didik menggunakan uang hasil kejahatan narkoba untuk kepentingan pribadinya.

“Uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut untuk pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya sebanyak tujuh orang,” bunyi dakwaan tersebut.

Tujuh orang itu antara lain; Didik; MA, istri Didik; SI, ibu kandung Didik; AY, mertua Didik; BF selaku Kasi Humas Polres Bima Kota; serta APR dan BD (anak Didik).

Sebanyak Rp434 juta digelontorkan Didik untuk biaya umrah anggota keluarga serta Kasi Humas Polres Bima Kota itu. Biaya keberangkatan umrah tersebut dibayarkan kepada biro perjalanan melalui beberapa transaksi. Di antaranya pembayaran awal sebesar Rp100 juta, kemudian pelunasan Rp344.550.000.

Dalam dakwaan diterangkan, perkara ini bermula setelah Didik dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada akhir Desember 2024. Tak lama kemudian, ia menunjuk Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Pada Februari 2025, Malaungi meminta seorang terduga pengedar narkoba (Boy) menemui dirinya di rumah dinas. Dalam pertemuan itu, Boy diminta kembali mengedarkan sabu di wilayah Bima. Boy sempat menyatakan tidak sanggup karena hanya memiliki modal Rp500 juta. Namun, Malaungi disebut meyakinkan Boy dengan mengatakan kekurangan modal akan dibantu.

Sebagai imbalannya, Boy diminta menyerahkan hasil penjualan sabu sebesar Rp400 juta setiap bulan. Kesepakatan itu, menurut jaksa, kemudian disampaikan kepada terduga bandar narkoba (Koko Erwin) selaku atasan Boy.

Memasuki Mei 2025, Boy mulai menyerahkan uang hasil penjualan narkotika kepada Malaungi. Setoran pertama sebesar Rp200 juta diserahkan pada pertengahan Mei, kemudian kembali menyerahkan Rp200 juta pada akhir bulan dengan cara meletakkan uang di lokasi yang telah disepakati.

Pada Juni 2025, Malaungi melaporkan kepada Didik mengenai aktivitas peredaran sabu tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, Didik kemudian menawarkan penambahan pasokan narkotika sebanyak dua kilogram kepada Boy. Boy menyatakan tidak memiliki modal, sehingga Didik diduga menawarkan bantuan modal sebesar Rp700 juta.

Setelah pasokan bertambah, Boy kembali menyetorkan uang hasil penjualan kepada Malaungi masing-masing Rp200 juta pada pertengahan dan akhir Juni. Pola penyetoran serupa juga berlangsung pada Juli, Agustus, hingga September 2025.

Jaksa menyebut total uang hasil penjualan narkotika yang diterima Malaungi dari Boy selama Mei hingga September 2025 mencapai Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Malaungi diduga menyisihkan Rp1,5 miliar untuk diserahkan kepada Didik, sedangkan Rp300 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada awal November 2025, Didik disebut kembali meminta uang hasil penjualan narkotika yang disimpan Malaungi. Pertemuan dilakukan di sebuah rumah makan di Kota Bima. Dalam kesempatan itu, Malaungi menyerahkan koper berisi Rp1,5 miliar kepada Didik.

Surat dakwaan juga mengungkap adanya dugaan upaya menyamarkan asal-usul uang hasil peredaran narkotika. Uang disebut dipindahkan melalui sejumlah rekening pihak lain, ditarik secara tunai, hingga dibelanjakan dalam bentuk aset agar sulit ditelusuri.

Selain itu, penyidik menemukan barang bukti sabu dengan total berat bersih sekitar 488,496 gram di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh sampel dinyatakan positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, Didik didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika.

“Didik mengajukan keberatan atau eksepsi setelah pembacaan dakwaan,” tutup Harun. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO