Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menaikkan kasus dugaan pembakaran santri di pondok pesantren (ponpes) kabupaten itu ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan, pihak kepolisian menggunakan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Selasa (7/7/2026) mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada adanya dugaan kelalaian di lingkup ponpes. Dugaan itu akhirnya yang menyebabkan korban menjadi korban pembakaran.
Punguan mengaku awalnya pihak kepolisian menangani perkara ini dengan berlandaskan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa mengarah ke Pasal 474 KUHP,” sebutnya.
Pasal 474 KUHP itu mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, atau meninggal dunia.
“Apabila ada penambahan penggunaan pasal nantinya, hal itu akan dibahas setelah adanya penetapan tersangka,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, Selasa (7/7/2026) mengaku mendukung langkah penyidik yang mengarahkan penanganan perkara pada dugaan kelalaian di lingkungan ponpes.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami ada tidaknya hubungan sebab akibat antara sistem pengawasan di ponpes dengan terjadinya peristiwa pembakaran tersebut.
“Kalau anak yang diduga sebagai pelaku sudah pasti ada kausalitas yang menyebabkan kebakaran. Namun apakah ada kaitan kelalaian ponpes sehingga terjadi peristiwa ini, itu yang masih harus didalami,” terangnya.
Selain dugaan kelalaian, Joko juga meminta penyidik mendalami informasi adanya upaya menutup-nutupi peristiwa yang dialami tiga santri itu. Apabila ditemukan adanya tindakan untuk mencegah korban atau keluarganya melapor kepada aparat penegak hukum, penyidik dapat mengkaji kemungkinan penerapan pasal terkait perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah memeriksa 17 saksi, meminta keterangan ahli pidana, serta mengantongi hasil visum. Hingga kini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. (mit)

