BerandaPOLHUKAMYUSTISIPenyelidikan Kasus Reklamasi Amahami Masih Berjalan, Kejati Kaji Penerapan Pasal Tipikor

Penyelidikan Kasus Reklamasi Amahami Masih Berjalan, Kejati Kaji Penerapan Pasal Tipikor

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih mengkaji penerapan pasal dalam penyidikan dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima. Penyidik saat ini berupaya memastikan perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor) sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, Rabu (8/7/2026) memastikan perkara reklamasi di Kota Bima itu tetap berproses di tangan Bidang Pidsus. Ia tak menampik penanganan perkara ini sempat tersendat karena penyidik memiliki fokus di kasus dugaan korupsi yang lain.

“Amahami kita memang banyak pekerjaan yang lain. Kemarin terkuras kita di penanganan perkara penuntutan,” katanya.

Terkait dugaan reklamasi yang tidak mengantongi izin, Zulkifli belum ingin menyimpulkan hal tersebut sebagai pokok persoalan. Menurutnya, penyidik masih mengkaji seluruh aspek, termasuk penerapan pasal yang tepat dan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Pokoknya kita kaji dahulu semua. Penerapan pasal dan sisi tipikornya apa. Yang jelas yang kita tangani kan harus tipikor,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa belasan saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak yang diduga menguasai lahan di kawasan reklamasi Pantai Amahami, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintah yang berkaitan dengan proses reklamasi dan penguasaan lahan.

Pada perkembangan sebelumnya, Zulkifli sempat mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang didalami penyidik berkaitan dengan dugaan tidak adanya izin reklamasi di kawasan Pantai Amahami.

Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, juga pernah menyatakan bahwa terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan hasil reklamasi turut menjadi objek penyelidikan.

Berdasarkan data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai cukup besar. Guna mendorong pengembangan wilayah Amahami sebagai kawasan wisata. Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, M. Qurais H. Abidin.

Realisasi sejumlah proyek fisik tersebut tercatat berlangsung sejak tahun 2017. Pada tahun itu, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami, dengan pelaksanaannya berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Pada perkembangan terakhir, tahun 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek tahun 2018.

Dari data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemkot Bima, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi. Mulai dari tiga are hingga mencapai belasan hektare. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO