BerandaHEADLINERaperda Sumbangan Dana Pendidikan untuk Cegah Pungutan Liar

Raperda Sumbangan Dana Pendidikan untuk Cegah Pungutan Liar

ANGGOTA Komisi V DPRD NTB, Made Slamet angkat bicara terkait dengan pro kontra masyarakat terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sumbangan dana pendidikan. Dia menegaskan bahwa Raperda tersebut tidak bertujuan melegalkan praktik pungutan di sekolah.

Raperda tentang sumbangan dana pendidikan masih tengah digodok oleh komisi V DPRD NTB, menurut Made Slamet bertujuan untuk mengatur partisipasi masyarakat, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan tidak memberatkan wali murid.

Sementara disatu sisi kebutuhan pembiayaan pendidikan hingga kini belum sepenuhnya mampu ditanggung pemerintah sehingga memerlukan dukungan dari masyarakat. “Faktanya pendidikan kita masih membutuhkan dana tambahan. Tidak cukup hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah,” ujarnya pada Kamis (9/7/2026).

Politisi PDIP itu mengakui muncul beragam persepsi di masyarakat. Salah satunya anggapan bahwa Raperda itu akan membuka pungutan baru di sekolah. Padahal, kata dia, substansi regulasi tersebut berbeda jauh dari kekhawatiran yang berkembang.

Made menjelaskan, selama ini sejumlah sekolah menerima bantuan atau sumbangan masyarakat tanpa payung hukum yang jelas. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi sekolah maupun pihak yang memberikan bantuan. “Kita ingin mengatur supaya sekolah punya legalitas menerima partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian Made Slamet menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh menjadi dasar bagi sekolah untuk memaksa orang tua siswa mengeluarkan uang. “Jangan sampai masyarakat yang tidak mampu justru dipaksa menyumbang,” ujarnya.

Dia menilai praktik pengumpulan dana di sejumlah sekolah selama ini masih berjalan tanpa aturan yang jelas. Akibatnya, muncul berbagai bentuk pungutan yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat. “Sekarang ini praktiknya masih liar,” ungkapnya.

Terkait pro kontra yang muncul, Made Slamet memastikan bahwa pihaknya akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Ia mengakui, sebagian masyarakat masih belum memahami substansi Raperda tersebut. Karena itu, DPRD berencana melakukan sosialisasi agar publik tidak terjebak pada persepsi bahwa regulasi itu melegalkan pungutan. “Wajar kalau masih ada yang khawatir. Nanti semua akan kami sosialisasikan,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO