Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memberikan persetujuan prinsip kepada PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) untuk melanjutkan pengelolaan Mataram Mall selama 20 tahun ke depan. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melunasi seluruh tunggakan royalti senilai Rp6,4 miliar yang menjadi syarat utama perpanjangan kerja sama.
Keputusan itu disampaikan seusai pertemuan tertutup antara Pemerintah Kota Mataram dan manajemen PT PCF di Ruang Wali Kota Mataram, Kamis (9/7).
Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengatakan seluruh kewajiban pembayaran royalti kini telah diselesaikan. Dari total tunggakan sebesar Rp6,4 miliar, sekitar Rp1,5 miliar telah dibayarkan sebelumnya, sedangkan sisa sekitar Rp4,9 miliar telah disetor ke kas daerah.
“Saya sudah melihat rekening koran. Sekitar Rp4,9 miliar sudah masuk ke kas daerah, sehingga total kewajiban Rp6,4 miliar sudah lunas,” ujarnya.
Dengan tuntasnya kewajiban tersebut, Pemkot Mataram memutuskan memberikan kesempatan kepada PT PCF untuk tetap mengelola Mataram Mall melalui kontrak baru dengan masa kerja sama selama 20 tahun. Meski demikian, perjanjian baru akan dilengkapi dengan sejumlah adendum sebagai upaya memperkuat posisi pemerintah daerah.
Menurut Mohan, salah satu perubahan penting dalam kontrak baru adalah penerapan evaluasi kerja sama setiap tiga tahun. Selain itu, besaran royalti tidak lagi mengacu pada nilai lama, melainkan dihitung kembali berdasarkan hasil appraisal yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Royalti pasti naik. Selama ini sekitar Rp300 juta per tahun. Setelah appraisal diperkirakan berada di kisaran Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun, sesuai kondisi saat ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara umum skema kerja sama tetap mengacu pada perjanjian sebelumnya. Namun, kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) akan dikeluarkan dari objek kerja sama sehingga Pemkot Mataram tidak lagi berkewajiban membayar sewa kepada pengelola. Pemerintah hanya menanggung biaya operasional, seperti listrik, air, dan kebutuhan pendukung lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penerapan skema bagi hasil dalam pengelolaan area parkir luar serta pembenahan sejumlah aspek teknis pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.
Mohan juga mengingatkan agar seluruh tenant yang beroperasi di Mataram Mall menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun bertentangan dengan norma yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah, Pemkot Mataram juga akan menyatukan 54 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang selama ini terpisah menjadi satu sertifikat.
Meski telah memberikan persetujuan prinsip, Mohan menegaskan kontrak baru belum akan ditandatangani sebelum seluruh isi perjanjian selesai dikaji oleh tim hukum yang dibentuk Pemkot Mataram.
“Saya sudah sampaikan, sebelum semuanya benar-benar clear saya tidak mau menandatangani apa pun. Draft kerja sama sekarang masih dikaji tim hukum,” tegasnya.
Penandatanganan kontrak baru pengelolaan Mataram Mall dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7), setelah seluruh klausul dalam perjanjian dinyatakan final.
Sementara itu, PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) menyatakan siap menjalankan seluruh arahan Pemerintah Kota Mataram dalam pelaksanaan kontrak baru tersebut. Perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan yang disepakati, mulai dari revitalisasi kawasan, pembayaran royalti tepat waktu, hingga pembenahan sistem pengelolaan agar lebih profesional dan memiliki kepastian hukum.
Kuasa Hukum PT PCF, Yan Marli, mengatakan saat ini kedua belah pihak masih menyempurnakan draf perjanjian sebelum penandatanganan dilakukan.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut bertujuan memastikan kerja sama yang akan berlangsung selama 20 tahun ke depan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak lagi menyisakan persoalan di kemudian hari.
“Sesuai arahan Pak Wali, kontrak ini harus benar-benar clear and clean. Tidak boleh ada lagi celah hukum ataupun ruang yang dapat menimbulkan persoalan selama pelaksanaan kerja sama,” ujarnya. (pan)

