Mataram (Suara NTB) – Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, memastikan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Nuraksa–Batu Bolong di Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, akan tetap dilanjutkan. Pemerintah Kota Mataram menargetkan persoalan pembebasan lahan tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Sebelumnya, proses pembebasan lahan mengalami penundaan karena belum tercapai kesepakatan dengan sejumlah pemilik lahan. Kondisi tersebut menyebabkan anggaran yang telah dialokasikan tidak dapat direalisasikan dan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Mohan menjelaskan, belum terealisasinya pembebasan lahan murni disebabkan kendala teknis serta persoalan sosial di lapangan. Oleh karena itu, proyek pembangunan jalan tersebut akan dilanjutkan secara bertahap dengan penyesuaian anggaran.
“Tidak bisa tereksekusi memang karena persoalan teknis. Nanti akan berlanjut lagi di tahun berikutnya,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Terkait anggaran pembebasan lahan senilai sekitar Rp5,2 miliar yang sebelumnya menjadi SiLPA di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Mohan memastikan dana tersebut akan dialokasikan kembali kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar program dapat dilanjutkan.
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam proses pembebasan lahan adalah keinginan sebagian warga agar pemerintah membeli seluruh bidang tanah yang mereka miliki, bukan hanya sebagian yang terdampak pembangunan jalan.
Warga beranggapan sisa lahan yang tidak dibebaskan akan memiliki nilai ekonomi yang rendah dan sulit dimanfaatkan.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Mataram akan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dengan masyarakat terdampak. Mohan optimistis pembangunan jalan tersebut tetap dapat direalisasikan.
“Pembebasan lahannya akan dilakukan secara bertahap, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan infrastrukturnya. Itu persoalannya, warga menolak jika pemerintah hanya membeli sebagian tanah mereka. Tapi itu hanya soal waktu saja. Kita akan selesaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Mataram mengembalikan anggaran pembebasan lahan tahun 2025 sebesar Rp5 miliar ke kas daerah karena proses pembebasan lahan belum dapat dilaksanakan.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan anggaran tersebut semula dialokasikan untuk pembebasan lahan pembangunan jalan yang akan menghubungkan Jalan Nuraksa di Lingkungan Karang Anyar dengan Jalan Batu Bolong.
Ia mengatakan seluruh tahapan persiapan sebenarnya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga konsultasi publik bersama masyarakat pada 2025. Namun, proses pembebasan lahan tidak dapat dilanjutkan karena negosiasi mengenai besaran nilai ganti rugi belum mencapai kesepakatan antara pemerintah dan pemilik lahan. (pan)

