BerandaNTBSUMBAWAAlasan Kesejahteraan Bupati Sumbawa Minta Tambang Rakyat Dilegalkan

Alasan Kesejahteraan Bupati Sumbawa Minta Tambang Rakyat Dilegalkan

Sumbawa Besar (Suara NTB)-Bupati Kabupaten Sumbawa,Ir.H.Syarafuddin Jarot mendorong agar aktivitas pertambangan rakyat bisa dilakukan secara legal. Pasalnya, tambang secara ilegal berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya pelegalan terhadap aktivitas tersebut. Jika mereka tidak mau, maka kami juga mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Haji Jarot di rapat paripurna DPRD, Senin (13/7).

Menurut Bupati, pemerintah tidak bisa serta merta melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang rakyat tersebut. Karena sebagian besar masyarakat sangat menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan yang dilakukan sebagai mata pencaharian utama.

“Penyelesaian ini tidak bisa dilakukan dengan pendekatan penegakkan hukum semata, tetapi harus ada solusi bagi mereka. Salah satunya melegalkan dan berkelanjutan terhadap aktivitas tersebut,” ujarnya.

Pemerintah juga sudah mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat ke pemerintah pusat dan provinsi. Bahkan saat ini sudah ada sekitar 22 pengurus koperasi yang mengusulkan diri untuk mengelola wilayah pertambangan rakyat sebagai upaya melegalkan aktivitas yang dilakukan.

Selain izin pertambangan rakyat lanjut Bupati, pemerintah saat ini juga tengah mengupayakan untuk percepatan beberapa IPR lainnya. Di Sumbawa saat ini tercatat ada tiga blok yang sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yakni Lantung 1, Lantung 2 yang telah mengantongi IPR dan blok Badi di Kecamatan Plampang.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat IPR untuk dua blok tersebut, bisa segera terbit dengan catatan pengurus koperasi harus segera menyelesaikan syarat penerbitan izinnya,” ujarnya.

Selain di tiga lokasi tersebut, Pemkab Sumbawa juga mencatat masih ada beberapa lokasi yang memiliki potensi untuk cadangan emas. Bahkan saat ini tercatat hampir 20 blok yang memiliki potensi kandungan emas, namun belum mengajukan untuk izin pertambangan rakyatnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Sumbawa menegaskan, terbitnya izin pertambangan rakyat menunjukan bahwa lokasi tambang rakyat itu sudah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. “Pada prinsipnya pemerintah tidak akan menerbitkan izin jika syarat tidak terpenuhi, karena pasti akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” jelasnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO