BerandaNTBKOTA BIMAJPU Minta Eksepsi Malaungi Ditolak

JPU Minta Eksepsi Malaungi Ditolak

Kota Bima (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, S.H., M.H.,Permintaan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi (replik) pada sidang yang digelar, Senin, 13 Juli 2026.

JPU Syahrur Rahman, S.H., menegaskan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, identitas terdakwa telah dicantumkan secara lengkap dan telah dibenarkan sendiri oleh terdakwa di hadapan majelis hakim saat persidangan.

“Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan yang berlaku. Identitas terdakwa telah dicocokkan dan dibenarkan di persidangan,” ujar Syahrur saat membacakan replik.

Selain itu, JPU menyebut surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan menguraikan waktu serta tempat terjadinya dugaan tindak pidana. Karena itu, dakwaan dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

JPU juga berpendapat sejumlah keberatan yang diajukan penasihat hukum telah memasuki substansi pokok perkara,sehingga pembuktiannya harus dilakukan dalam pemeriksaan persidangan, bukan pada tahap eksepsi.

Atas dasar itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum, serta melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara tanggal 24 Juni 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, serta menyatakan dilanjutkan persidangan atas nama terdakwa Malaungi, S.H., M.H., alias Eky bin H. Ishak Matru untuk memeriksa materi pokok perkara,” tegas Syahrur.

Salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, Ajalansyah, S.H., menjelaskan substansi keberatan yang mereka sampaikan dalam nota eksepsi pada sidang sebelumnya. Menurutnya, sejumlah poin dalam surat dakwaan masih tidak cermat, termasuk terkait barang bukti maupun aliran dana yang disebutkan jaksa.

“Ada dua. Mengenai barang bukti dan mengenai penerimaan uang Rp1,8 miliar. Sisa Rp300 juta itu dipakai untuk operasional Polres Bima Kota, bukan untuk kepentingan pribadi Pak Malaungi,” ujarnya saat diwawancarai usai persidangan.

Ia juga membantah anggapan bahwa kliennya menikmati sendiri uang tersebut. Menurutnya, Malaungi hanya menjalankan perintah pimpinan.

“Pak Malaungi mau enggak mau harus mau, karena perintah pimpinan yang paling tinggi di Polres Bima Kota. Apabila tidak dituruti oleh Pak Malaungi, efeknya berat, yaitu pencopotan jabatan,” katanya.

Selain itu, Ajalansyah mengaku pihaknya sebelumnya meminta pengalihan status penahanan terdakwa bersamaan dengan pengajuan eksepsi. Menurutnya, apabila surat dakwaan dinilai kabur dan tidak cermat, seharusnya jaksa menyusun kembali surat dakwaan tersebut.

Ia juga menyayangkan tidak adanya kesempatan bagi penasihat hukum untuk menyampaikan duplik setelah JPU membacakan replik.

“Seharusnya ada kesempatan bagi kami mengajukan duplik atas replik JPU. Namun majelis langsung menetapkan agenda putusan sela,” ujarnya.

Majelis Hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Malaungi dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan Malaungi bersama sejumlah pihak diduga bermufakat memfasilitasi peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota sepanjang Februari 2025 hingga Januari 2026. Terdakwa disebut menerima setoran hasil peredaran narkotika sebesar Rp1,8 miliar. Menurut dakwaan, Rp1,5 miliar diserahkan kepada mantan Kapolres Bima Kota, sedangkan Rp300 juta digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Seluruh dalil tersebut masih akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO