Mataram (Suara NTB) – Pihak STIE AMM melalui Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Nusa Tenggara Barat (P2LPTD) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat telah keliru memahami sekaligus menyampaikan kepada publik makna Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram Nomor 26/B/2026/PT.TUN.MTR.
Menurut pihak kampus, klaim Pemkab Lombok Barat yang menyatakan telah memenangkan perkara berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh apabila tidak disertai penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
“Putusan pengadilan tidak cukup dibaca dari amar putusan saja. Pertimbangan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Di sanalah hakim menjelaskan mengapa suatu perkara diputus demikian,” ujar perwakilan P2LPTD.
Ketua STIE AMM, Dr. H. Umar Said, S.H., M.M., menjelaskan, dalam amar putusan memang benar PT TUN Mataram menguatkan Putusan PTUN Mataram Nomor 61/G/2025/PTUN.MTR sehingga gugatan terakhir dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Namun, menurut mereka, hal tersebut tidak dapat dimaknai bahwa pengadilan telah menyatakan seluruh tindakan Pemkab Lombok Barat benar secara hukum.
Gugatan Tidak Diterima karena Ne Bis In Idem
Menurut Umar, alasan utama gugatan tidak diterima bukanlah karena pokok perkara diperiksa dan dimenangkan oleh Pemkab Lombok Barat.
Majelis Hakim, kata mereka, justru menerapkan asas ne bis in idem, yaitu perkara dengan pokok sengketa yang sama tidak dapat diperiksa kembali karena telah diputus sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah perbedaan yang sangat mendasar dalam hukum acara. Putusan tidak diterima berbeda dengan ditolak. Dalam perkara ini, hakim tidak memeriksa ulang pokok sengketa karena substansi perkara telah diputus pada perkara sebelumnya,” jelasnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, PT TUN Mataram menyatakan bahwa subjek, objek, dan substansi perkara memiliki kesamaan dengan perkara terdahulu sehingga memenuhi unsur ne bis in idem.
Putusan Mahkamah Agung Tetap Menjadi Acuan
P2LPTD juga menyoroti bahwa Majelis Hakim PT TUN Mataram secara tegas merujuk pada sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 391 K/TUN/2021, Putusan PT TUN Surabaya Nomor 132/B/2021/PT.TUN.SBY, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 147 PK/TUN/2022.
Menurut mereka, rangkaian putusan tersebut tidak pernah dibatalkan maupun dikesampingkan oleh putusan banding yang terbaru.
“Justru keberadaan putusan-putusan tersebut menjadi alasan mengapa hakim menerapkan asas ne bis in idem. Artinya, putusan-putusan terdahulu tetap diakui sebagai dasar hukum dalam perkara ini,” kata pihak kampus.
Hubungan Hukum Tahun 1986 Dinilai Tetap Mengikat
Ketua STIE AMM, Dr. H. Umar Said, S.H., M.M menegaskan bahwa hubungan hukum antara Yayasan Penyelenggara Pendidikan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berawal dari Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor Kep.254/593/287 Tahun 1986 mengenai penyerahan penggunaan tanah.
Menurutnya, setelah keputusan tersebut diterima dan dijalankan selama puluhan tahun, lahirlah hubungan hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung unsur perikatan yang tunduk pada ketentuan hukum perdata.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
“Berdasarkan prinsip pacta sunt servanda, hubungan hukum tersebut tidak dapat diakhiri secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat perselisihan mengenai hak dan kewajiban para pihak, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat,” jelasnya.
Hakim Ingatkan Pemkab Utamakan Kepentingan Pendidikan
Hal lain yang menjadi perhatian pihak kampus adalah adanya pertimbangan Majelis Hakim yang meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengedepankan asas kemanfaatan umum.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan pemerintah daerah selayaknya mempertimbangkan dampak terhadap mahasiswa STIE AMM serta menyelesaikan persoalan penggunaan lahan secara aspiratif, akomodatif, dan mufakat.
Dalam hal putusan yang sama (No. 26/B/2026/PT.TUN.MTR halaman 10), Bupati Lombok Barat disebutkan sekarang telah melanggar asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik ( vide ) pasal 10 ayat (1) huruf b dan g UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, serta amanah pasal 28 C Ayat ( 1) Juncto pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, yang menjamin hak setiap warganegara untuk mendapatkan pendidikan serta mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
Bupati Lobar seharusnya mempertimbangkan dampak yang terjadi sebagai konsekuensi diterbitkannya SK tersebut terhadap generasi sekarang/mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada STIE AMM yang berada di atas tanah objek sengketa, maka sudah selayaknya Bupati mendahulukan kepentingan umum, dalam hal ini mahasiswa dengan STIE AMM secara aspiratif, akomodatif, dan mufakat sebagaimana putusan yang memenangkan STIE AMM terdahulu.
Menurut Umar, pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya melihat aspek formal perkara, tetapi juga memperhatikan kepentingan pendidikan sebagai bagian dari kepentingan publik.
Soal Tindakan Sewenang-wenang
Pihak P2LPTD juga mengingatkan bahwa dalam pertimbangan putusan banding, Majelis Hakim kembali merujuk pada putusan-putusan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana tindakan pencabutan keputusan Bupati sebelumnya pernah dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.
Menurut mereka, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menggunakan wewenangnya sesuai tujuan pemberian wewenang dan dilarang melakukan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang.
Meski demikian, pihak kampus menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pejabat negara bukan merupakan objek putusan PT TUN dalam perkara ini dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila syarat-syarat hukumnya terpenuhi.
STIE AMM Ajak Publik Membaca Putusan Secara Utuh
Di akhir keterangannya, Umar Said mengajak masyarakat untuk membaca keseluruhan isi putusan sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa yang menang atau kalah.
“Kami menghormati seluruh putusan pengadilan. Namun kami juga berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar mencerminkan keseluruhan isi putusan, bukan hanya sebagian amar yang kemudian ditafsirkan seolah-olah pengadilan telah membenarkan seluruh tindakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Pihak kampus menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukan semata-mata memenangkan sengketa hukum, melainkan memastikan kepastian hukum, menjaga keberlangsungan pendidikan mahasiswa, dan mendorong penyelesaian persoalan sesuai prinsip negara hukum serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (r)

