BerandaNTBLPSK Bentuk Tim Perlindungan Darurat untuk Korban Santri Diduga Dibakar

LPSK Bentuk Tim Perlindungan Darurat untuk Korban Santri Diduga Dibakar

Mataram (Suara NTB) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membentuk tim perlindungan darurat untuk memastikan anak-anak korban dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah tetap aman.

Dalam rilis yang diterima media ini pada Kamis (16/7/2026), selain membentuk tim perlindungan darurat, LPSK juga tengah melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak korban. Mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi.

“Perlindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan, yakni posisinya sebagai anak,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam rilis tersebut.

Ia melanjutkan, LPSK juga terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan secara lebih cepat.

Nurherwati menegaskan, anak merupakan kelompok dalam situasi khusus yang memperoleh perlindungan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlakuan khusus dilakukan agar korban dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara.

“Jangan sampai perlindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menjelaskan, selain memberikan perlindungan darurat LPSK telah mulai melakukan penelaahan terhadap hak restitusi korban.

“Terdapat empat korban yang harus dihitung kerugiannya secara terpisah. Penghitungan dilakukan berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing korban,” tuturnya.

Penghitungan restitusi, lanjutnya mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.

Komponen kerugian yang dihitung meliputi penderitaan fisik, biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana.

Ramdan menambahkan, pendekatan berperspektif korban dalam setiap asesmen penting diperhatikan, antara lain tidak lagi menggali kronologi kejadian secara berulang agar korban tidak mengalami trauma ulang (reviktimisasi).

“Fokus asesmen diarahkan pada identifikasi kebutuhan perlindungan, rehabilitasi, serta penghitungan kerugian korban,” tutupnya.

Terpisah, kuasa hukum kedua korban, Yan Mangandar Putra mengaku pihak LPSK telah turun ke Lombok untuk menemui para korban.

“Kemarin sudah dilakukan proses asesmen terkait permohonan LPA yang diajukan sejak 11 Juli 2026 lalu,” kata Yan.

Ia membeberkan, pihak LPSK juga berencana mengunjungi rumah almarhum anak korban S. Hal itu menindaklanjuti permohonan dari kuasa hukum keluarga almarhum. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO