BerandaNTBSempat Cabut Gugatan, Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Kembali Ajukan Praperadilan

Sempat Cabut Gugatan, Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Kembali Ajukan Praperadilan

Mataram (Suara NTB) – Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) kasus dugaan korupsi masker Covid-19 terus mengalami penundaan. Penundaan itu akibat adanya pengajuan praperadilan yang kedua kalinya dari salah satu tersangka.

Sebelumnya, tiga tersangka, Dewi Noviany, M. Haryadi Wahyudin, dan Wirajaya Kusuma mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Praperadilan Noviany telah putus dengan hasil NO atau gugatan tidak diterima. Sementara dua tersangka lainnya mencabut permohonan mereka di tengah jalan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (16/7/2026) mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan pelimpahan tahap dua karena tersangka Wirajaya Kusuma kembali mengajukan gugatan praperadilan.

“Dia (Wirajaya) sudah cabut gugatan kemarin. Tetapi dia mengajukan lagi,” katanya.

Ia juga mengharapkan agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. “Kita tunggu praperadilannya selesai,” kata dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Tersangka Wirajaya, Burhanudin membenarkan telah kembali melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. “Dua hari yang lalu (Selasa, 14/7/2026) lalu kami masukkan permohonan,” sebutnya.

Adapun materi permohonan yang ia ajukan sama seperti sebelumnya. Letak perbedaan hanya pada pihak termohon.

“Sebelumnya, kami jadikan jaksa pihak termohon. Tetapi, sekarang kami tidak jadikan jaksa sebagai pihak termohon. Itu saja bedanya,” terangnya.

Pada permohonan kedua ini, pihaknya tidak mengikutsertakan jaksa sebagai pihak termohon lantaran kasus yang menjerat kliennya belum sampai pada proses penuntutan. “Jadi kita hanya mohonkan ke penyidik Polresta Mataram,” ucapnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membeberkan bahwa gugatan praperadilan dari Wirajaya telah mendapat jadwal sidang perdana.

“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026),” katanya.

Permohonan Wirajaya kini teregister dengan Nomor perkara 21/Pid. Pra/2026/PN Mtr dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sebagai informasi, selain Wirajaya, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain di kasus ini. Mereka diantaranya, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK) saat pengadaan; dan Rabiatul Adawiyah.

Kejari Mataram diketahui telah menyatakan berkas perkara milik enam tersangka perkara tersebut lengkap (P-21).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO