BerandaNTBLOMBOK TENGAHKasus Penganiayaan Sopir Bisa Coreng Citra Pariwisata, Kadispar Loteng Minta Semua Menahan...

Kasus Penganiayaan Sopir Bisa Coreng Citra Pariwisata, Kadispar Loteng Minta Semua Menahan Diri

Praya (Suara NTB) – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Tengah (Loteng) Lalu Moh. Hatta menyayangkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami sopir taksi di salah satu hotel di kawasan The Mandalika akhir pekan kemarin. Menurutnya, kasus-kasus seperti itu bisa mencoreng dan merusak citra pariwisata di daerah ini. Untuk itu, pihaknya meminta agar semua pihak bisa menahan diri.

“Pariwisata itu soal rasa, citra, dan kesan. Jadi ketika ada kasus seperti ini, pasti ada dampaknya terhadap pariwisata. Untuk itu mari kita sama-sama menahan diri,” sebut Lalu Moh. Hatta, Kamis (16/7/2026).

Ia pun berjanji akan segera turun menemui pihak terkait. Mulai dari asosiasi sopir di kawasan The Mandalika dan objek-objek wisata lainnya di daerah ini, instansi terkait dan pelaku wisata yang ada. Termasuk yang ada di kawasan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Untuk nanti bisa bersama-sama mencarikan solusi terbaik atas persoalan yang ada.

Bila perlu nanti dibuatkan aturan secara tertulis, terkait kesepakatan-kesepatan mengenai pengaturan travel di kawasan wisata. Agar kasus kekerasan tidak terulang kedepannya. Para sopir local maupun sopir online juga tetap akur dalam menjalannya kegiatanya.

Bahkan jika memungkinkan, kenapa tidak perusahaan travel besar yang ada bisa mengakomodir keberadan travel-travel lokal. Sehingga semua bisa mendapatkan manfaat dari aktivitas pariwisata di Loteng.

“Soal aturan travel di kawasan The Mandalika yang diduga menjadi pemicu kasus penganiayaan, nanti juga akan kita lihat seperti keberadaanya,” ujar mantan Kabag. Prokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Loteng ini.

Terkait kasus hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian, pihaknya berharap bisa diselesaikan melalui cara damai. Supaya kasusnya tidak berkepanjangan. “Semoga pihak APH bisa mendamaikan. Ada namanya penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ), kenapa tidak,” tandasnya. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO