Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi daerah dalam implementasi kebijakan penataan ruang laut. Salah satu yang menjadi sorotan utama yaitu semakin terbatasnya kewenangan pemerintah daerah akibat perubahan regulasi, yang dinilai berdampak pada lambatnya proses perizinan, pelayanan publik, hingga berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, menilai masih terdapat berbagai peraturan yang memperlambat proses perizinan berusaha, sementara kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang laut semakin terbatas akibat regulasi baru.
“Masih banyak ketentuan yang memperlambat proses perizinan berusaha serta semakin terbatasnya kewenangan daerah akibat berbagai regulasi baru,” ujarnya saat memberikan sambutan pada saat konsultasi publik rancangan Peraturan Menteri KP tentang penyelenggaraan tata ruang laut pada Jumat (17/7/2026).
Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya memengaruhi efektivitas pelayanan publik dan pengendalian pemanfaatan ruang laut, tetapi juga berdampak terhadap potensi penerimaan daerah. Pasalnya, sebagian penerimaan yang sebelumnya bersumber dari pemanfaatan ruang laut dan perairan kini masuk ke dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga mengurangi potensi PAD.
Atas dasar itu, Pemprov NTB berharap Rancangan Permen KP dapat menjadi titik temu antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah dinilai perlu tetap memiliki peran strategis, khususnya dalam proses verifikasi pemanfaatan ruang laut, pengendalian potensi konflik sosial di masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kita berharap melalui forum ini Rancangan Permen KP nantinya dapat menghadirkan titik temu antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah, sehingga pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam proses verifikasi pemanfaatan ruang, pengendalian potensi konflik sosial di masyarakat,” lanjutnya.
Menurutnya, penguatan peran daerah juga penting untuk mendukung target pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB berada pada kisaran 6,7 hingga 7,2 persen pada 2029.
Di samping itu, ia juga berharap penyempurnaan regulasi penataan ruang laut dapat memperkuat kembali kewenangan Pemerintah Provinsi dalam mengelola ruang laut pada wilayah 0–12 mil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penguatan kewenangan tersebut diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola ruang laut yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” harapnya.
Adapun dengan adanya forum ini, Muslim mengapresiasi penyelenggaraan konsultasi publik tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk melahirkan regulasi yang mampu beradaptasi dengan dinamika di daerah, sekaligus mengakomodasi kepentingan pembangunan, investasi, dan tata kelola ruang laut yang berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Provinsi NTB telah lebih dahulu mengintegrasikan pengaturan ruang darat dan ruang laut melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Regulasi tersebut telah diselaraskan dengan berbagai kebijakan nasional, sehingga substansi Rancangan Permen KP diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan yang telah berjalan di daerah. (era)

