BerandaHEADLINEPusat Tetapkan KP2B di NTB Minimal 87 Persen

Pusat Tetapkan KP2B di NTB Minimal 87 Persen

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB terus mengejar target pemenuhan luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sesuai ketentuan pemerintah pusat. Target minimal yang harus dipenuhi adalah 87 persen sebagai syarat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistanpangan) NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah, mengatakan ketentuan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dipenuhi oleh seluruh daerah.

“Jadi kalau berbicara itu, itu kembali lagi ke pusat bahwa pemenuhan 87 persen. Pemprov sekarang berupaya insyaallah sebelum tanggal 30 Juli angka minimal itu insyaallah akan terbentuk,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov NTB telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan target tersebut dapat tercapai sebelum Juli tahun 2026 berakhir. Beberapa daerah seperti Kota Mataram dan Kota Bima dikatakan belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga pihaknya memacu daerah lain agar bisa melebihi target 87 persen tersebut.

“Nanti terokupansi dari daerah-daerah kabupaten yang memiliki angka lebih dari 87 persen,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, sejumlah daerah sentra produksi pangan di NTB telah memberikan kontribusi lebih terhadap pemenuhan target tersebut. Di antaranya yaitu Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa, Kabupaten Bima, dan Lombok Tengah.

“Itu kontribusinya di atas 87 persen,” ucapnya.

Ditegaskannya, angka minimal 87 persen bukan merupakan target yang ditetapkan Pemprov NTB, melainkan ketentuan dari pemerintah pusat. Ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden yang harus dilaksanakan seluruh daerah. “Ini kan inpres (Instruksi Pak Presiden), 87 persen itu,” katanya.

Menurutnya, pemenuhan luasan KP2B menjadi syarat sebelum pemerintah dapat melakukan revisi RTRW. Adapun salah satu tantangan dalam menjaga lahan pertanian adalah meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan. Karena itu, penataan ruang akan kembali dievaluasi agar pembangunan tidak mengorbankan lahan produktif.

“Nah, ini kan makanya di tata ruang, nanti tetap akan direviu. Ini bagian dari langkah itu juga. Sehingga jangan di kawasan peruntukan di lahan produktif, itu dijadikan untuk seperti tadi. Jadi banyak pertimbangan lah, supaya semua jalan. Jadi peningkatan pangan jalan, perdagangan jalan, biasa jalan, sehingga perekonomian akan tumbuh,” jelasnya.

Ia menekankan, perlindungan lahan pertanian membutuhkan komitmen bersama dari seluruh lingkup pemerintahan. Tidak hanya bisa dilakukan oleh satu atau dua instansi.

“Jadi jangan hanya 1-2 instasi, tapi komitmen bersama. Mulai dari pusat, provinsi, kawupaten itu harus komit kita. Supaya menjaga lahan ini berlanjutlah untuk anak cucu kita,” pungkasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO