Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB memperkenalkan pendekatan baru dalam membangun kepatuhan perpajakan, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini berbeda dengan pola yang selama bertahun-tahun identik dengan program pemutihan bagi penunggak pajak. Namun, Pemprov NTB memberikan penghargaan kepada masyarakat yang membayar PKB tepat waktu.
Perubahan pendekatan ini dilakukan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, Sekda NTB Abul Chair, pimpinan Jasa Raharja, perwakilan Polda NTB Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti pada Pengundian Hadiah Bagi Masyarakat yang Disiplin Membayar PKB di Teras Udayana, Kota Mataram, Minggu (19/7). Kegiatan ini menandai perubahan pendekatan dalam membangun budaya kepatuhan pajak.
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan perubahan kebijakan tersebut bertujuan mengakhiri praktik yang dinilai memunculkan moral hazard melalui program pemutihan pajak yang berulang.
Diakuinya, sejak tahun 2025 Pemprov NTB berusaha untuk membuat kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pajak, membuat kebijakan yang mendidik terkait dengan pajak. Bahkan, selama berpuluh-puluh tahun pemerintah menganut mazhab memberikan insentif atau memberikan hadiah ke orang yang justru tidak taat membayar pajak.
‘’Selama ini kita, orang sudah jelas tidak bayar pajak selama bertahun-tahun, lalu kita putihkan. Artinya kita memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak justru. Dan mazhab ini berlaku bertahun-tahun bukan hanya di NTB juga di banyak daerah lainnya. Menurut saya itu menyebabkan terjadinya moral hazard,” ungkapnya.
Untuk itu, ujarnya, evaluasi terhadap data perpajakan menunjukkan bahwa penerima manfaat program pemutihan dari waktu ke waktu cenderung berasal dari kelompok wajib pajak yang sama. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dari statistik yang ada, tambahnya, dari tahun lalu bahwa orang yang menikmati pemutihan ini adalah orang yang sama dari waktu ke waktu. Artinya kebijakan yang dilakukan itu menyebabkan moral hazard terhadap wajib pajak.
‘’Karena itu sejak tahun lalu kita membuat sebuah tradisi baru gitu. Tradisi baru memberikan hadiah, memberikan insentif justru kepada orang yang taat pajak. Tahun lalu kita mulai memberikan diskon kepada mereka yang selama kurun waktu tertentu membayar pajak tepat waktu. Ada diskon lagi untuk orang yang membayar pajak selama bertahun-tahun tapi tidak tepat waktu tapi setidaknya masih bayar pajak,” tambahnya.
Jika pada tahun sebelumnya insentif diberikan dalam bentuk potongan pajak, pada 2026 Pemprov NTB meningkatkan bentuk apresiasi dengan menghadiahkan logam mulia kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria. Pemilihan emas sebagai hadiah utama dipandang memiliki nilai jangka panjang karena selain menjadi bentuk penghargaan, juga dapat menjadi instrumen investasi bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan daerah, maupun berbagai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pada bagian lain, Plt Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan, sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026 terdapat 375.742 wajib pajak yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 219.757 wajib pajak dinyatakan memenuhi syarat mengikuti undian, karena tidak memiliki tunggakan maupun denda.
“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Baiq Nelly.
Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak, kegiatan tersebut juga menghadirkan manfaat sosial. Pemerintah Provinsi NTB bersama Baznas Provinsi NTB menyalurkan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, penghargaan turut diberikan kepada sejumlah perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Momen paling dinanti terjadi ketika pengundian hadiah utama berupa emas murni seberat lima gram dilakukan secara digital. Nama Ropiatul Aini, warga Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur.
Suasana berubah hangat ketika Gubernur melakukan panggilan video langsung kepada Ropiatul Aini. Awalnya, ia mengaku sempat mengira panggilan tersebut merupakan modus penipuan. Setelah dipastikan bahwa dirinya benar-benar menjadi pemenang, Gubernur menjelaskan bahwa hadiah emas tersebut dapat diambil di Kantor Samsat Selong dengan menunjukkan KTP dan STNK.
Selain hadiah utama, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengundi dua pemenang emas masing-masing seberat 2,5 gram, yakni Lalu Yusriwadi dari Montong Gading, Lombok Timur dan Arief Aprianto dari Lombok Barat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah NTB Abul Chair mengundi dua pemenang emas seberat satu gram, yakni Hairumat dari Wanasaba, Lombok Timur dan Johasman dari Kediri, Lombok Barat.
Selain logam mulia, Pemerintah Provinsi NTB juga menyiapkan berbagai hadiah hiburan yang didistribusikan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat se-NTB, antara lain televisi LED, mesin cuci, kompor gas, dispenser, hingga mikser.
Pendekatan yang dibangun pemerintah tidak hanya berorientasi pada penghargaan terhadap kepatuhan, tetapi juga memperhatikan aspek inklusivitas. Sebagai bentuk afirmasi bagi kelompok rentan, Pemerintah Provinsi NTB memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen bagi wajib pajak penyandang disabilitas.
Pada kesempatan yang sama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB juga menyerahkan bantuan modal usaha masing-masing sebesar Rp2 juta kepada sejumlah penyandang disabilitas, yakni Asim Barnas dari Sandik, Lombok Barat, Khairul Anwaria dari Batu Kuta, Narmada, serta Zainal Abidin dari Lendang Re, Narmada.
Rangkaian kegiatan turut diramaikan dengan pelayanan kesehatan gratis, pameran otomotif, serta layanan pembiayaan mikro. Namun, lebih dari sekadar seremoni pembagian hadiah, kegiatan tersebut menjadi penanda perubahan arah kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi NTB.
Jika sebelumnya kepatuhan sering kali kalah oleh kebijakan pemutihan bagi penunggak, kini pemerintah berupaya membangun budaya baru: menjadikan disiplin membayar pajak sebagai perilaku yang dihargai, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa kontribusi masyarakat merupakan fondasi utama pembangunan daerah. (ham)

