BerandaHEADLINEKejati Telusuri Peran Pejabat Lain dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Lahan Samota

Kejati Telusuri Peran Pejabat Lain dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Lahan Samota

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB tengah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain dalam penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari perkara pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Minggu (19/7/2026) mengatakan, penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu masih berproses di bidang pidana khusus. “Kasus gratifikasi dan TPPU itu sedang jalan,” katanya menegaskan.

Ia menyebutkan, perkara ini memang berangkat dari dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Namun, perkara tersebut mengengembang ke dugaan gratifikasi dan TPPU yang diduga turut melibatkan pejabat tertentu.

“Itu (kasus lahan Samota) pintu masuk saja. tapi itu kan mengembang terhadap pejabat-pejabat tertentu. Hasil penyidikan seperti apa, itu nanti,” jelasnya.

Subhan sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota. Subhan menjadi tersangka dalam perannya sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa saat pengadaan berlangsung.

Apakah pejabat yang dimaksud merupakan notaris yang berurusan dengan tersangka Subhan selama menjabat kepala BPN, Wahyudi enggan membeberkan. “Itu coba tanya ke penyidik,” sebutnya.

Kejati NTB sebelumnya terlihat berulang kali memeriksa Subhan dalam perkara ini. Terakhir, mantan Kepala BPN Sumbawa itu diperiksa pada Senin (8/6/2026). Subhan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU itu.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta penjelasan Subhan mengenai transaksi yang masuk ke dua rekening pribadinya. Kuasa hukum Subhan, Kurniadi sebelumnya, menyatakan seluruh transaksi tersebut berasal dari penghasilan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Kurniadi, transaksi bernilai miliaran rupiah yang disoroti penyidik merupakan akumulasi transaksi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Kepala BPN Lombok Tengah.

Selain aktif memeriksa Subhan sebagai saksi, penyidik juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan juga pernah terjadi di Kantor BPN Sumbawa.

Sejumlah rangkaian penyidikan itu diakui pihak adhyaksa untuk menelusuri aset milik Subhan. Dalam prosesnya, Kejati NTB turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami ada koordinasi dengan PPATK. Kita kolaborasi dalam pemeriksaan,” pungkas Wahyudi. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO