BerandaHEADLINEMasalah Tambang Tuntas

Masalah Tambang Tuntas

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengklaim temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan sejumlah masalah administrasi tambang galian C di Lombok Timur telah tuntas.

Menurutnya, seluruh persoalan tambang berupa adanya laporan dokumen lingkungan yang mengatakan tambang galian C tidak sampai ke sungai, namun ternyata pada praktiknya di lapangan, tambang tersebut melewati sungai yang berdampak pada pencemaran lingkungan. Serta, adanya temuan sejumlah aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin tersebut sudah ditindaklanjuti semua. Bahkan, penyelesaiannya telah tuntas. “Sudah semua, sudah beres,” ujarnya.

Ia membeberkan, terdapat sekitar 11 tambang galian C yang berlokasi di Lombok Timur menyalahi aturan administrasi. Dari jumlah itu, beberapa tambang dikatakan sudah diberikan peringatan, dilakukan pembinaan, diawasi hingga diberikan sanksi. Namun, untuk jumlah pastinya berapa tambang yang terkena sanksi, ia mengaku kurang mengetahui.

“Ada sanksi administrasi, ada sanksi dendanya. Tidak ada yang ditutup,” bebernya.

Ia mengungkapkan, pihaknya langsung menindaklanjuti temuan BPK setelah Badan Pemeriksa Keuangan tersebut menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov NTB Semester II Tahun 2025 beberapa bulan lalu.

“Jadi mereka nambangnya tidak sesuai dengan aturan yang baik dan benar. Seharusnya ada di Perpres 55 Inspektur Tambang,” ungkapnya.

Untuk tambang yang memiliki izin namun melakukan pelanggaran, DLHK telah memberikan sanksi administratif. Di wilayah Korleko sendiri, sekitar 11 perusahaan tambang telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas temuan pengawasan dan rekomendasi BPK.

“Kurang lebih ada 11 tambang yang sudah dikenakan sanksi administratif di wilayah Korleko,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang telah disusun pemerintah daerah. Fokus pengawasan saat ini masih difokuskan pada lokasi yang menjadi temuan BPK, yaitu di wilayah Korleko. Untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di kawasan sempadan sungai, Pemprov NTB akan mengedepankan pembinaan kepada para pelaku usaha agar memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.

“Kami adalah instansi pembina dan pengawas. Jadi kami lakukan pembinaan terlebih dahulu. Tetapi jika ada paksaan pemerintah yang tidak dipatuhi, tentu ada tahapan lanjutan sampai pada penghentian kegiatan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sebelumnya, Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, mengatakan progres penyelesaian temuan BPK masih sekitar 35 persen. Ia mengaku, pihaknya sudah mulai memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan temuan tersebut.

“Ini lagi on progress. Bukan baru, sudah 35 persen,” ujarnya.

Untuk temuan kesalahan administrasi, ia mengaku persentase penyelesaiannya sudah cukup tinggi. Sementara, temuan kelebihan pengembalian keuangan yang mencapai Rp10,04 miliar di beberapa OPD itu baru 35 persen.

Begitu pun dengan temuan yang tiap tahun menjadi sorotan BPK seperti persetujuan kegiatan pertambangan yang belum sesuai ketentuan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan sumber daya air. Budi mengaku pihaknya berencana mengusulkan skema ke BPK untuk menghapus temuan tersebut.

“Yang sudah tidak ada dokumen, bagaimana kita untuk dihapuskan pengusulannya. Saya sudah komunikasi dengan teman-teman BPK, ada ruang untuk itu, tapi belum difinalkan,” jelasnya.

Dengan disetujuinya skema ini, maka permasalahan izin pertambangan ini tidak lagi menjadi sorotan BPK. Pun dalam hal ini, nilai temuan dikatakan tidak terlalu tinggi. “Makanya skemanya nanti kita diskusikan dengan teman-teman. Ya ada ruang di situ untuk menghapuskan itu,” katanya.

Adapun ia mengaku, OPD-OPD yang masuk dalam daftar temuan BPK bersedia untuk menuntaskan temuan ini hingga dengan batas waktu yang ditentukan. Apabila temuan tersebut tidak diindahkan sampai dengan 60 hari batas waktu yang diberikan, pimpinan, kata Budi akan memberikan penilaian khusus sebagai evaluasi yang selalu dilakukan oleh Gubernur. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO