Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima masih belum rampung memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima.
Kasi Intel Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Minggu (19/7/2026) mengatakan, pihaknya belum mengajukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) karena masih harus memeriksa sejumlah saksi.
“Kami masih memeriksa saksi untuk melengkapi alat bukti dan saksi banyak yang tidak datang (memenuhi panggilan),” jelasnya.
Para saksi tersebut, lanjutnya, memberikan banyak alasan untuk tidak menghadiri pemeriksaan di Kejari Bima. “Tapi penyidikan tetap berproses,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak adhyaksa terpantau telah memeriksa sejumlah guru dari tiga SLB di Kabupaten Bima itu. Di luar para guru yang mengajar di tiga sekolah tersebut, Kejari Bima juga telah memeriksa ketua yayasan dan kepala SLB Bukit Bintang serta Kepala SLB Al-Hikmah. Serta sejumlah pihak dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dikbud NTB Cabang Bima.
Adapun pada Jumat (9/1/2026), penyidik Kejari Bima telah melakukan penggeledahan pada tiga SLB yang menjadi objek perkara kasus ini. Tiga sekolah yang digeledah jaksa antara lain, SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS tiga sekolah itu. Dalam penggeledahan pada tiga sekolah itu, jaksa berhasil menyita dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana BOS dari masing-masing sekolah.
Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, dari ketiga SLB tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas kegiatan belajar mengajar. Namun, tiga sekolah itu tetap rutin mendapatkan kucuran dana BOS. Setiap tahun, masing-masing siswa di SLB menerima bantuan dana sebesar Rp3,6 juta. Dalam pengusutan perkara ini, jaksa menduga adanya dugaan penyelewengan dana BOS dari tahun 2020-2025. (mit)

